Fimela.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menaikkan iurannya pada Jumat (1/1/21) lalu. Kenaikan tersebut khusus bagi para Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Hal ini tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meskipun begitu, pemerintah memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) kelas III, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Advertisement
BACA JUGA
Menurut Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi, tulis Liputan6, peserta mandiri kelas III hanya akan membayar iuran Rp35.000. Sementara sebelumnya membayar Rp25.000. Sebelum ada bantuan pemerintah, biaya iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000. Dengan adanya subsidi Rp7.000 ini, peserta kelas III mendapat keringanan.
Advertisement
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Tutup Hari Ini
View this post on Instagram
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan membuka lowongan pekerjaan. Menurut Liputan6, lowongan kerja ini dibuka untuk posisi pegawai tidak tetap di seluruh Indonesia. Dalam laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa posisi yang dibutuhkan:
-
Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta
a. Font liner
b. Staf Administrasi Kepesertaan
c. Staf Penanganan Pengaduan Peserta
d. Staf Penanganan Pengaduan Peserta di RS
-
Bidang Penagihan dan Keuangan
a. Staf Penagihan (Telecollecting);
-
Bidang Penjaminan Manfaat
a. Staf Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Primer;
-
Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta
a. Relationship Officer (RO);
b. Staf Administrasi Perluasan Kepesertaan;
c. Staf Administrasi Pemeriksaan;
-
Bidang SDMUKP
a. Staf Umum dan Kesekretariatan;
-
Sekretaris dan Staf Administrasi
(Khusus untuk penempatan di Kantor Kedeputian Wilayah dan Kantor Pusat).
Syarat Mendaftar
Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar:
1. Warga Negara Indonesia
2. Belum menikah saat mendaftar
3. Pendidikan D3/D4/S1
4. IPK minimal 2,75 dalam skala 4
5. Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2020
6. Akreditas Universitas: diutamakan minimal B untuk universitas negeri dan diutamakan minimal A untuk universitas swasta
7. Pelamar wajib mengunggah foto selfie di feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di smartphone dengan menulis caption bertema “Arti Mobile JKN Dalam Keseharianku” serta diakhiri dengan hastag #MobileJKNlengkapihariku dan wajib melakukan tag serta follow akun resmi @bpjskesehatan_ri.
Waktu pendaftaran dibuka sejak 30 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021. Kamu bisa mendaftarkan diri langsung melalui website BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk scan berkas yaitu KTP, Surat Lamaran, CV, Ijazah, Transkrip Nilai, Bukti Keterangan Akreditasi Universitas, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas Narkoba lewat Google Drive atau DropBox.
Proses pendaftaran ini gratis. Pengumuman resmi disampaikan hanya lewat website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
Advertisement