Fimela.com, Jakarta Pemerintah mengubah kebijakan bepergian keluar kota selama masa pandemi COVID-19. Masyarakat diwajibkan melakukan rapid test antigen jika hendak bepergian keluar kota menggunakan kereta api jarak jauh maupun pesawat.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun juga mewajibkan masyarakat yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyerahkan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Kebijakan ini mulai berlaku 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021.
Advertisement
BACA JUGA
Rapid test antigen dinilai memiliki sensitivitas yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi. Tak heran jika biaya rapid test antigen lebih tinggi dibangingkan rapid test antibodi.
Meski kebijakan wajib rapid test antigen telah ditetapkan, pemerintah pun belum menetapkan batas atas tarif tes ini. Namun PT Angkasa Pura II telah menyediakan jenis tes ini di Airport Health Center dengan tarif Rp385ribu. Hasil rapid test antigen ini akan keluar dengan menunggu 15 menit.
Â
Advertisement
Harga yang variatif
Fasilitas PCR Test juga tersedia di Airport Health Center dengan biaya Rp1,385 juta dalam waktu 15 menit. Jika kamu memiliki waktu lebih lama, biaya PCR test bisa lebih murah, yakni Rp885ribu. Di Bandara Soekarno-Hatta, fasilitas Airport Health Center bisa ditemukan di SMMILE Center Terminal 3.
Selain di bandara, kamu bisa melakukan rapid test antigen di rumah sakit. Beberapa rumah sakit di DKI Jakarta menyediakan fasilitas tes ini dengan harga yang variatif. Mulai dari Rp270ribu-Rp750ribu. Variasi harga rapid test antigen biasanya tergantung pada waktu keluarnya hasil tes serta biaya konsultasi dokter dan vitamin.
Untuk mendapatkan tes ini, kamu bisa langsung menghubungi pihak rumah sakit atau mendaftarkan diri melalui aplikasi kesehatan.
Simak video berikut ini
#changemaker