Fimela.com, Jakarta Merayakan akhir tahun di Bali mungkin akan menjadi pengalaman dan momen yang sangat seru dan tak terlupakan. Tapi, jika kamu ingin berlibur ke bali di akhir tahun 2020 ini, sepertinya kamu harus mencari informasi lengkap mengenai aturan dan ketentuan baru bagi pengunjung yang memasuki Pulau Dewata.
Pasalnya, Liputan6 menulis, Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan pelarangan pesta akhir tahun bagi setiap wisatawan yang akan berkunjung ke Bali. Hal ini terncantum dalam Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di Bali.
Advertisement
BACA JUGA
"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan dengan menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta dilarang mabuk minuman keras," kata Wayan Koster, seperti dikutip dari Liputan6.
Jika ada yang melanggar, baik pelaku perjalanan wisata, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Natal dan Tahun Baru 2021 akan ada sanksi yang diberikan.
Advertisement
Syarat Mengunjungi Bali
Selain itu, pemerintah mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Bali untuk memenuhi persyaratan, yaitu tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali dan rapid test antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 4 Januari 2020.
- Wisatawan Jalur Udara: wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.
- Wisatawan Jalur Darat dan Laut: tes rapid antigen H-2 sebelum keberangkatan. Masa berlaku hasil uji swab PCR dan rapid tes antigen itu selama 14 hari.
#ChangeMaker