Sukses

Lifestyle

Luhut Binsar Pandjaitan Minta PSBB Jakarta Diperketat, Ini Maksudnya

Fimela.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invesasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperketat PSBB Jakarta. Sikap ini disampaikan Luhut mewakili pemerintah pusat pada Rapat Koordinasi Penanganan COVID-9 secara virtual di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Luhut meminta Anies Baswedan untuk memperketat kebijakan work from home hingga 75% serta membatasi jam operasional kantor hingga pukul 19.00. Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta akan merevisi surat edaran tentang jam kerja ASN. Menurut Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, pengetatan WFH 75% akan berlangsung selama 3 minggu mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).

 

Larangan berkumpul

Agar kebijakan ini tidak membebankan penyewa tempat (tenant), Luhut meminta Anies untuk memberikan keringanan rental dan service charge.

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ucapnya.

Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga melarang adanya kerumunan dan perayaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 di tempat umum. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

 

Adanya tren peningkatan kasus pasca libur

Luhut melihanya adanya peningkatan jumlah angka positif dan angka kematian pasca libur di 20 provinsi. Padahal sebelumnya provinsi tersebut sudah menunjukkan angka penurunan. Terutama pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober lalu yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.

Luhut pun menggarisbawahi tren kenaikan di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimatan Selatan.

 

Simak video berikut ini

#changemaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading