Fimela.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) diadakan serentak di 270 daerah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia pada Rabu, 9 Desember 2020. Tahun ini, Pilkada digelar dengan mekanisme yang berbeda dari Pilkada sebelumnya. Hal ini disebabkan karena adanya Corona.
Sehingga, sejumlah aturah baru ditetapkan untuk menghindari penyebaran Corona. Dalam Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, terdapat seredet aturan saat menggunakan hak suara untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS. Mulai dari menjaga jarak saat mengantre, menggunakan sarung tangan, mencuci tangan sebelum dan sesudah, membuang sarung tangan usah memilih, hingga tidak berkerumun di area TPS.
Advertisement
BACA JUGA
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengingatkan penyelenggara, pasangan calon kepala daerah, hingga pemilih untuk wajib menerapkan protokol kesehetan secara ketat saat Pilkada.
Pihaknya juga telah memerintahkan Satgas Penanganan COVID-19 daerah untuk mengawasi kepatuhan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara. Sehingga, petugas berhak menegur dan membubarkan jika terjadi kerumunan.
"Masyarakat yang datang memilih wajib untuk menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak? Maka siap-siap untuk menerima konsekuensi dalam bentuk teguran atau tidak diterima di TPS," katanya seperti dikutip dari Liputan6.
Advertisement
Tidak Menggunakan Tinta Celup
Kali ini, masyarakat yang sudah memilih tidak lagi mencelupkan jari ke dalam tinta. Namun, petugas akan meneteskan tinta ke jari pemilih. Hal ini dilakukan agar menjaga sterilisasi dan mencegah penyebaran kuman, bakteri, dan Corona.
Selain itu, setiap TPS wajib menyediakan sebuah ruangan khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37,3 derajat Celcius. Para petugas juga wajib mendisinfektat setiap sudut area TPS.
#ChangeMaker