Sukses

Lifestyle

Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Online Perlu Aksi Tegas Perusahaan Media Sosial

Fimela.com, Jakarta Sebagian besar perempuan dan anak perempuan yang menggunakan media sosial pernah mengalami pelecehan yang membuat mereka memutuskan untuk offline karena trauma. Lebih setengah dari 14.000 perempuan berusia 15 sampai 25 tahun yang diwawancarai oleh Plan International mengatakan bahwa mereka telah dilecehkan secara online.

Plan International menyatakan ini sebagai masalah global dan perusahaan media sosial berperan penting di dalamnya. Secara tidak langsung, mereka telah meninggalkan para perempuan untuk menangani jenis kekerasan ini sendirian.

Para narasumber dari 22 negara mengatakan bahwa tidak ada tindakan yang diambil ketika mereka melaporkan tentang pelecehan yang didapatkan. Serangan yang didapatkan mungkin bukan fisik, namun seringkali mengancam tanpa henti dan membatasi kebebasan berekspresi para perempuan.

Para perempuan yang disurvei pernah mengalami pelecehan di ranah online

Mengusir perempuan keluar dari dunia online justru lebih melemahkan saat ini dan merusak kemampuan mereka untuk dilihat, didengarkan, dan menjadi pemimpin. Penelitian menemukan sekitar 20% perempuan telah dipaksa berhenti menggunakan media sosial dan 12% lainnya telah mengubah cara mereka menggunakannya setelah mengalami kekerasan online.

Hampir 40% mengatakan mereka diserang di beberapa platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Snapchat, Twitter, dan TikTok. Survei menunjukkan bahwa banyak anak perempuan menjadi sasaran karena ras atau identitas mereka.

Lebih dari sepertiga responden yang menerima pelecehan berasal dari etnis minoritas dan 56% diidentifikasi sebagai LGBTQ+. Serangan yang mereka dapatkan mulai dari bahasa kasar, ancaman kekerasan seksual, dan penghinaan tentang tubuh.

Perusahaan media sosial perlu mengambil kebijakan untuk melindungi penggunanya

Akibatnya, seperempat dari mereka merasa tidak aman secara fisik. Laporan dari Plan International juga menyebutkan bahwa pelaku seringkali menghindari hukuman dengan membuat akun baru.

Pada tahun 2018, PBB menyerukan kepada pemerintah untuk membuat undang-undang baru yang melindungi perempuan di ruang online, berdasarkan hak untuk berekspresi, privasi, dan kebebasan dari kekerasan. Dengan adanya pandemi COVID-19 yang mendorong orang-orang lebih banyak menghabiskan waktu mereka secara online, inilah saatnya platform digital meningkatkan perlindungan terhadap para penggunanya.

#ChangeMaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading