Fimela.com, Jakarta Pemerintah Kota Bandung memilih untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai bagian dari penanganan COVID-19 di Kota Kembang tersebut. PSBB Bandung kali ini dipilih sebagai bentuk tindakan dari Pemkot Bandung karena Bandung sendiri menjadi zona merah COVID-19 setelah sebelumnya berada di level zona oranye.
PSBB Bandung ini akan belaku hingga dua minggu ke depan dengan mengurangi sejumlah relaksasi. Mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan tempat hiburan.
Advertisement
BACA JUGA
Tempat wisata, tempat ibadah hingga kegiatan pernikahan pun dikurangi kapasitasnya menjadi 30% saja. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, kafe hanya diperbolehkan maksimal hingga pukul 20.00
Advertisement
Aturan dalam PSBB Bandung
Fasilitas umum seperti taman dan alun-alun ditutup bagi warga untuk menghindari kerumunan. Kebijakan WFH akan kembali diberlakukan bagi sejumlah perusahaan. Dengan proporsi 70% WFH dan 30% bekerja di kantor.
Masyarakat tetap diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat di luar Bandung diharapkan tidak mengunjungi kota Kembang itu sementara waktu guna mengurangi potensi penyebaran.
Simak video berikut ini
#changemaker