Fimela.com, Jakarta Bagi korban dan penyintas, melaporkan tindak kekerasan baik verbal atau pun non verbal sangat sulit. Namun, bagi Sahabat Fimela yang menyaksikan atau mendengar berita tentang kekerasan yang terjadi pada perempuan, kini bisa langsung melaporkannya ke Komnas Perempuan dengan mudah.
Selain hotline, Sahabat Fimela kini bisa melaporkannya via DM akun media sosial resmi milik Komnas Perempuan. Mulai dari Twitter, Instagram, hingga Fanpage di Facebook.
"Media sosial ternyata memberikan pengaruh yang cukup signifikan untuk peningkatan pelaporan kasus. Orang sekarang lebih familiar dengan media sosial. Laporan masuk lewat DM di Twitter, masuk di Inbox Fan Page Facebook, juga Instagram Komnas Perempuan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad kepada CNN Indonesia.
Advertisement
Selain media sosial, siapa pun juga bisa mengadukan kasus lewat email di pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Advertisement
Dokumentasi Sangat Penting
Saat melaporkan kasus, korban atau penyintas dan pelapor juga harus menyertakan bukti berupa dokumentasi. Hal ini diperlukan untuk penyidikan.
Jika kekerasan yang terjadi adalah kekerasan fisik, dokumentasi bisa saja berupa foto bekas luka atau pukulan. Jika kekerasan terjadi di media sosial atau internet, kamu bisa menyertakan screenshot yang bisa dijadikan bukti untuk keperluan penyidikan.
#ChangeMaker