Fimela.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai dari 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020. Keputusan ini diambil berdasarkan pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta dengan kasus penularan yang mulai melambat.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, keputusan diambil atas beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," seperti yang dikutip dari Liputan6.com, ditulis Senin (12/10/2020).
Advertisement
"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi, sehingga mata rantai penularan COVID-19 tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali."
BACA JUGA
Advertisement
Diharapkan warga tertib memakai masker
Guna menurunkan penyebaran virus corona, maka Gubernur DKI Jakarta, Anes Baswedan mengimbau masyarakat agar dapat meningkatkan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan saat PSBB Transisi diberlakukan.
Terutama penggunaan masker yanag menjadi salah satu cara antisipasi penyebaran virus corona. Selain itu, pergerakan masyarakat harus bisa termonitor, seperti pendataan pengunjung dengan mengisi identitas saat mengnjungi lokasi tertentu. Dengan cara ini tentu memudahkan trace saat terjadi kasus postif.