Sukses

Lifestyle

3 Fakta Penting Terkait PSBB Pengetatan di Jakarta yang Diperpanjang

Fimela.com, Jakarta PSBB ketat di Jakarta jilid II kembali diperpanjang hingga 11 Oktober 2020. Perpanjangan ini berlaku mulai tanggal 28 September, karena angka positif Corona di Jakarta masih berpotensi meningkat jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melonggarkan PSBB. 

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2020, dikutip dari Liputan6. 

Perpanjangan pengetatan PSBB Jakarta jilid II ini sudah disetujui pusat dan berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi DKI jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Menurut Anies, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menganggap perlu adanya perpanjangan pembatasan selama 14 hari jika kasus belum juga turun secara signifikan. Berikut beberapa fakta yang harus kamu tahu soal perpanjangan pengetatan PSBB di Ibu Kota. 

1. Jumlah Kasus Aktif Berkurang

Dengan diperpanjangnya pengetatan PSBB di Jakarta, Anies mengungkapkan kepada Liputan6 jika terdapat pengurangan 12% atau 1.453 kasus aktif selama periode PSBB jilid II berlangsung. 

"Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus," jelasnya. 

Namun, Anies mengatakan, pelandaian grafik bukan tujuan akhir. Sebab, tujuan akhir adalah pemutusan mata rantai penularan COVID-19. 

2. Tracing 

Liputan6 menulis, pihaknya terus meningkatkan testing, tracing pada masyarakat. Dia mengatakan, jumlah kasus positif bertambah karena adanya peningkatan jumlah tes. 

"Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan," ucap Anies.

3. Cegah COVID-19 Meningkat 

Anies mengatakan, perpanjangan ini juga bertujuan untuk mencegah adanya peningkatan kasus COVID-19 di Jakarta. 

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies, seperti dikutip dari Liputan6. 

#ChangeMaker

Simak Video Berikut

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading