Fimela.com, Jakarta PSBB atau pembatasan sosial berskala besar pengetatan di DKI Jakarta akan diperpanjang hingga dua pekan ke depan mulai 28 September sampai 11 Oktober 2020. Hal itu diumumkan Gubernur Anies Baswedan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
"Perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," ujar Anies dalam keterangan tertulis seperti melansir dari Liputan6.com, Kamis (24/9).
Advertisement
BACA JUGA
PSSB pengetatan yang diperpanjangan tersebut tentu saja melihat angka positif Covid-19 yang masih berpotensi meningkat jika ada pelonggaran. Perpanjangan PSBB pengetatan juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Advertisement
Disetujui oleh Pemerintah Pusat
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19. Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," ujar Anies.
Sebelumnya, PSBB pengetatan awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Simak video berikut
#ChangeMaker