Fimela.com, Jakarta Program Kartu Prakerja telah mencapai gelombang 8. Dalam pelaksanaannya, Kartu Prakerja bisa hangus. Hal ini sesuai dengan Permenko 11/2020 mengenai kartu prakerja.
Hangusnya kartu Prakerja bisa terjadi jika peserta sudah dinyataakan lolos namun tdak segera mendaftar pelatihan, maka keputusan tersebut akan dicabut. Seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menghimbau kepada peserta yang dinyatakan lolos untuk segera membeli paket pelatihan.
“Dalam Permenko 11/2020, disebutkan bahwa peserta atau penerima Kartu Prakerja yang dalam waktu 30 hari sejak diumumkan sebagai penerima kartu prakerja, apabila tidak menggunakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam waktu 30 hari maka akan dicabut kepesertaannya,” jelas Denni, Rabu (16/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Segera manfaatkaan Kartu Prakerja
Dengan demikian, maka jumlah peserta Kartu Prakerja ini bersifat dinamis. Artinya, kuota yang tersisa akan terus mengalami penyesuaian jika ditemukan adanya kepesertaan yang dicabut. Adapun penerima manfaat yang ditargetkan pemerintah yakni 5,6 juta orang. Sementara PMO mencatat saat ini sudah ada 4,6 juta penerima manfaat.
“Nah ketika dicabut kepesertaannya ini kan berarti ada katakanlah uang yang tidak dipakai. Itu kemudian bisa kita realokasi untuk peserta-peserta baru,” imbuh Denni.
Sebagai informasi, setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan total manfaat sebesar Rp 3,55 juta. Sebesar Rp 1 juta untuk membeli paket pelatihan. Rp 2,4 juta berupa insentif berupa dana tunai dan Rp 150 ribu sebagai fee mengikuti dan mengisi survei.
#ChangeMaker