Sukses

Lifestyle

Jurnalisnya jadi Sasaran Teror Doxing, Liputan6.com akan Tempuh Jalur Hukum

Fimela.com, Jakarta Teror melalui doxing atau menyebarluaskan informasi pribadi di jagad maya dialami seorang jurnalis Liputan6.com Cakrayuri Nuralam. Serangan teror lewat tindak kekerasan tersebut bermula saat korban mempublikasikan artikel cek fakta yang memverivikasi klaim yang menyebut, politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan merupakan cucu dari pendidi PKI di Sumatera Barat, Bachtaroeddin pada 10 September 2020.

Korban mulai menjadi sasaran doxing pada Jumat, 11 September 2020 dengan skala massif sekitar pukul 18.20 WIB. Aku Instagram @d34th.5skull mengunggah foto korban tanpa izin dengan keterangan foto sebagai berikut;

"mentioned you in a comment: PEMANASAN DULU BRO‼️ No Baper ye jurnalis media rezim . Hello cak @cakrayurinuralam . Mau tenar kah,ogut bantu biar tenar . #d34th_5kull #thewarriorssquad #MediaPendukungPKI"

Lalu disusul dengan akun Instagram cyb3rw0lff__, cyb3rw0lff99.tm, _j4ck__5on__, dan __bit___chyd_____, menyusul dengan narasi serupa.  Dan sekitar pukul 21.03 WIB, akun @d34th.5kull mengunggah video dengan narasi: "mentioned you in a comment: Demi melindungi kawannya yang terjebak dalam pengeditan data di Wikipedia, oknum jurnalis rela melakukan pembodohan publik Dan diikuti oleh team kecoa nya di masing-masing media rezim, sementara kita buka dulu 1 monyetnya...sisanya next One Shoot One Kill.

Unggahan seperti itu juga dibuat oleh pemilik akun __bit___chyd____. Mereka membuat video dan mengambil data korban di media sosial. Selanjutnya pada pukul 22.10 WIB, akun Instagram i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e juga mengunggah video serupa.

Pernyataan Liputan6.com Soal Doxing Jurnalis Cakrayuri Nuralam  

Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing. Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang - Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu.

Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers. Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya.

Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespon tindakan ini. Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis.

Dalam kasus ini, pelaku bukan saja mendoxing wartawan kami, tapi juga keluarga, menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi.

 

Terima kasih

Jakarta, 12 September 2020

 

Irna Gustiawati

Pimpinan Redaksi Liputan6.com

Simak Video Berikut

#ChangeMaker 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading