Sukses

Lifestyle

Catat, Pemerintah Tetapkan 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

ringkasan

  • Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
  • Sehingga, total Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2021 menjadi 23 hari.

Fimela.com, Jakarta Tidak terasa tahun 2020 akan segera usai. Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. Dilansir dari Liputan6, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Dalam ketetapan tersebut, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan dalam siaran persnya, terdapat sedikit perubahan. Libur Idul Fitri yang tadinya ditetapkan mulai 10-15 dan 17 Mei, kini digeser menjadi 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021. 

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," katanya seperti dikutip dari Liputan6. 

Sementara, terdapat penambahan Cuti Bersama untuk libur Natal di tanggal 27 Desember 2021. Awalnya, cuti Natal hanya ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2021 saja. Sehingga, total Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2021 menjadi 23 hari. 

 

Berbagai Peritmbangan

Muhadjir menjelaskan, penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun depan ini didasari atas berbagai pertimbangan. Seperti pengaturan lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang di hari raya, serta adanya peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah dan negara dari sektor pariwisata. 

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," jelas Muhadjir.

Sementara itu, Kemenoan-RB akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aturannya akan dibuat melalui Keputusan Presiden. Sedangkan Kemenaker akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. 

#ChangeMaker

Simak Video Berikut

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading