Fimela.com, Jakarta PSBB Transisi di DKI Jakarta akan kembali seperti masa pembatasan sosial berskala besar saat awal pemberlakuan pada Senin, 14 September 2020. Hal tersebut menjadi kebijakan terbaru setelah Gubernur Anies Baswedan menarik rem darurat pada Rabu (9/9).
Rem darurat ditarik melihat 3 data angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, dan keterpakaian ICU khusus Covid-19 yang menunjukkan situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat.
Advertisement
BACA JUGA
Dengan melihat keadaan tersebut, Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak punya banyak pilihan kecuali menarik rem darurat secepatnya. Hal itu dilakukan untuk menyelamarkan warga DKI Jakarta sebab rumah sakit tidak akan sanggup lagi menampung pasien Covid-19 yang efeknya tingkat kematian akan bertambah.
"Kita bersepakat tarik rem darurat, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah dari rumah. Kita ambil ancang-ancang menuju PSBB karena ada fase dan proses yang harus dipersiapkan agar berjalan dengan baik," ujar Anies saat memberikan keterangan pers tentang perkembangan situasi wabah Covid-19 di DKI Jakarta, Rabu (9/9).
Berikut beberapa aturan baru yang perlu diketahui agar dijalankan bersama;
Advertisement
1. Kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah
"Mulai 14 September kegiatan perkantoran non esensial, diharuskan kerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya berhenti, tapi bekerja di kantor ditiadakan," ujar Anies.
2. 11 bidang usaha vital yang boleh berjalan dengan kapasitas minimal
11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi di antaranya meliputi; kesehatan, bahan pangan (makanan & minuman), energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
3. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup.
4. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dilarang.
Aturan Tempat Ibadah
5. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
6. Restoran hanya untuk take away
"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi."
7. Anies juga menyatakan akan kembali memberlakukan pembatasan waktu operasional transportasi umum di Ibu Kota saat pelaksanaan PSBB pada 14 September 2020.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujarnya.
Ia juga akan meng-update detail aturan baru yang segera diberlakukan setelah PSBB dijalankan pada 14 September 2020.
Advertisement
Simak video berikut ini
#ChangeMaker