Fimela.com, Jakarta Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-75, pemerintah resmi luncurkan uang baru dengan pecahan nominal Rp 75.000. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika uang baru ini dicetak dalam bentuk kertas sebanyak 75 juta lembar, sehingga totalnya mencapai Rp 5,62 triliun.
Uang baru ini bisa dijadikan koleksi masyarakat. Karena jumlahnya sangat terbatas. Untuk mendapatkannya, masyaraakat bisa menukarkan uang baru Rp 75.000 melalui situs pintar.bi.go.id.
Seperti yang dikutip dari Liputan6.com, situs tersebut menerangkan tata cara lengkap penukaran uang baru, hingga ciri-cirinya.
Advertisement
Sebagai syarat utama, penukar merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini.
BACA JUGA
Advertisement
Tata cara penukaran uang baru
Adapun proses penukaran dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020. Proses penukaran dilakukan di Bank Indonesia dan bank umum yang ditunjuk, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA, mulai 1 Oktober 2020.
Proses penukaran dilayani di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, masyarakat yang tertarik tinggal memilih Provinsi dan lokasi tempat ingin menukarkan uang baru ini, lalu pilih tanggal penukaran.
Dari hasil pantauan, jadwal penukaran yang tersedia di sejumlah daerah sudah penuh hingga 3 September 2020. Setelah memilih jadwal penukaran, masyarakat tinggal mengisi data pemesan dan mencetak bukti pemesanan.
Terakhir, lakukan penukaran uang baru Peringatan Kemerdekaan ini secara langsung di lokasi dan tanggal yang sudah dipilih. Pastikan untuk membawa KTP asli, bukti pemesanan, dan uang tunai senilai Rp 75 ribu. Selamat menukar.
#Changemaker