Fimela.com, Jakarta Paspor adalah hal wajar yang dimiliki setiap orang. Tapi, bagaimana jika binatang peliharaan mempunyai paspor? Ternyata, di sejumlah negara memberlakukan paspor bagi hewan peliharaan.
Seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Warga Malaysia terkejut dengan unggahan @ShazGhaF yang menunjukkan paspor milik kucing peliharaannya.
"Hari ini Floof Boi secara resmi menjadi catizen Malaysia. p.s. sepertinya foto paspor/IC buruk tidak hanya berlaku untuk manusia," keterangan dalam unggahan @ShazGhaF.
Advertisement
Dan ternyata, Malaysia sudah memberlakukan aturan paspor bagi hewan peliharaan sejak tahun 2010. Namun hingga kini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
BACA JUGA
Advertisement
Untuk deteksi penyebaran penyakit pada hewan
Paspor yang dicetak merupaka kartu identitas bagi hewan peliharaan yang diluncurkan di bawah proyek sistem hewan Malaysia (Malaysian Animal Traceability System (MATs) Project. Tujuannya adalah untuk membangun sistem database identifikasi hewan formal untuk membantu pengendalian penyakit hewan.
Selain Malaysia, Inggris juga mewajibkan paspor hewan peliharaan. Dan 4 hewan yang wajib mempunyai paspor adalah; Kucing, Kuda, Kelinci, dan Anjing.
#ChangeMaker