Fimela.com, Jakarta Usaha perseorangan merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pengusaha perorangan atau individu. Dalam mendirikan suatu usaha perorangan, siapa saja memiliki suatu kebebasan untuk mendirikan badan usaha tersebut, tanpa harus ada campur tangan pemerintah. Badan usaha perseorangan sering disebut dengan Badan Usaha Milik Swasta atau yang disebut dengan BUMS.
Namun biasanya yang sering kita temui disekitar kita adalah badan usaha dengan skala kecil, yang biasa disebut dengan Usaha Kecil dan Menengah atau UMKM. Biasanya usaha perseorangan menggunakan modal pribadi, atau tergantung dari instansi atau perusahaan swasta lainnya.
Namun dalam badan usaha yang skala kecil atau UMKM, usahanya memiliki modal kecil sesuai dengan budget pemilik usaha, jenis produk terbatas, jumlah produksi terbatas, tenaga kerja sedikit dan menggunakan alat serta teknologi yang sederhana.
Advertisement
Berikut pengertian lebih lengkap tentang usaha perseorangan, beserta jenis-jenisnya, yang dilansir dari berbagai sumber:
BACA JUGA
Â
Advertisement
Pengertian Usaha Perseorangan
Dilansir dari Undang-Undang Republik Indonesia, perusahaan perseorangan merupakan suatu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh satu orang, dan satu orang tersebut yang memiliki tanggung jawab, serta konsekuensi untuk membangun usaha tersebut.
Perusahaan perorangan ini memiliki ciri-ciri seperti proses pendirian dan pembubaran usaha yang mudah, pemilik perusahaan adalah individu atau keluarga, memiliki tugas dan tanggungjawab yang tidak terbatas, memiliki modal sesuai dengan budget pemilik usaha, cara mengelola usaha yang sederhana, usahanya bisa pindah tangan sewaktu-waktu, dan tidak ada ikut campur pemerintah.
Â
Jenis Usaha Pertanian
Jenis usaha perseorangan yang pertama adalah usaha pertanian. Usaha pertanian ini dikelola oleh seorang petani, yang dilakukan secara perseorangan atau keluarga, dengan modal yang kecil dan terbatas.
Usaha pertanian ini juga bisa dilakukan dengan skala besar, yang dilakukan dengan modal yang tentunya juga besar, namun usaha pertanian dengan skala besar, akan dikelola oleh kelompok seperti kelompok tani atau desa.
Advertisement
Jenis Industri Kecil
Jenis usaha perseorangan yang berikutnya adalah industri kecil, yang dikelola oleh individu atau keluarga. Industri kecil ini seringkali disebut dengan industri rumahan, karena biasanya diproduksi dirumah milik perorangan. Industri kecil ini juga memproduksi barang-barang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, contohnya industri kerajinaan anyaman, kerjinan mebel, industri jahit dan lain sebagainya.
Jenis Usaha Perdagangan
Jenis usaha perseorangan yang selanjutnya adalah usaha perdagangan. Usaha yang satu ini banyak sekali dilakukan oleh anak muda hingga dewasa. Apalagi di zaman modern seperti sekarang ini.
Jenis usaha perdagangan ini merupakan jenis usaha kecil hingga menengah, seperti warung nasi, toko kelontong, pedagang kaki lima, toko online, dan masih banyak lagi.
Jenis Usaha Jasa
Jenis usaha perseorangan yang terakhir adalah usaha dalam bentuk jasa. Di era modern ini, semakin banyak orang yang menggunakan jasa orang lain. Sehingga bidang usaha jasa sangat banyak diminati, dan bisa dikelola oleh perseorangan, tanpa harus mendirikan kantor.
Badan usaha perseorang jenis jasa ini seperti jasa desain, jasa menulis, jasa pijat, usaha salon, usaha bengkel dan lain sebagainya.
Semoga informasi ini bermanfaat unukmu.