Fimela.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengaturan lalu lintas sejak Senin (10/8/2020). Aturan ganjil genap ini kembali berlaku setelah sebelumnya dicabut akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan ganjil genap diberlakukan secara resmi setelah dilakukan sosialisasi selama sepekan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan RI. Diberlakukannya kembali ganjil genap dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Advertisement
BACA JUGA
Masih ingatkah kamu aturan apa yang berlaku dalam kebijakan ganjil genap?
1. Berlaku Senin-Jumat
Aturan ganjil genap hanya akan berlaku pada Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB serta pada pukul 16.00-21.00 WIB. Sementara pada akhir pekan dan libur nasional, kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku.
Advertisement
2. Denda yang berlaku
Bagi kamu yang melanggar kebijakan ganjil genap tetap akan didenda seperti kebijakan yang berlaku sebelum masa PSBB. Nominal denda bagi pelanggar ganjil genap adalah Rp500 ribu sesuai dengan pasal 287 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu.
3. Berlaku di 25 ruas jalan
Aturan ganjil genap ini kembali berlaku secara penuh di 25 ruas jalan. Termasuk persimpangan pintu masuk tol. Adapun ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap adalah sebagai berikut.
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Tetap hati-hati dan jaga kesehatan selalu, ya Sahabat Fimela
Â
Simak video berikut ini
#changemaker