Fimela.com, Jakarta Salah satu hal yang dilarang dalam sistem ekonomi islam ialah riba. Selain riba, Islam juga mengharamkan suatu bentuk kerjasama bisnis yang sifatnya menipu dan dilandasi dengan ketidakjujuran sehingga dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, Islam menghadirkan syirkah sebagai bentuk kerjasama yang adil dan saling menguntungkan.
Dalam bahasa Arab, kata syirkah berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar). Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah artinya mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).
Advertisement
BACA JUGA
Jadi, syirkah merupakan suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Nah, untuk kamu yang masih penasaran dan ingin tahu lebih banyak mengenai konsep syirkah, bisa melihat ulasannya berikut ini. Fimela.com kali ini akan mengulas secara mendalam tentang syirkah sebagai konsep kerjasama yang mengutungkan dalam Islam. Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Advertisement
Konsep Syirkah dan Dalilnya
Menurut terminologi ilmu fiqih, Sirkah artinya persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul Amlak. Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).
Adapun dasar hukum syirkah atau dalilnya pun sangat jelas. Berikut ini adalah beberapa landasan hukum syirkah yang terdapat dalam Al-quran dan hadis:
Shaad, ayat 24 – Allah subhanahu wa ta’ala menyampaikan adanya keberadaan serikat pekerja dalam kegiatan transaksional dan memperingatkan bahwa banyak dari rekanan mengasosiasikan pihak lain dengan ketidakadilan. Kecuali orang yang beriman dan melakukan perbuatan baik. Ayat ini juga merupakan argumen dari Uqud Syirkah
An-nisa, ayat 12 – Allah subhanahu wa ta’ala mengutarakan perkenaan akan adanya pesekutuan dalam kepemilikan dan menyatakan “maka mereka bersekutu di pihak ketiga.” Ayat ini juga menjadi dasar hukum syirkah amlak
Hadist riwayat Abu Daud – Sahabat nabi, Abu Hurairah, menyampaikan bahwa nabi pernah menyampaikan bahwa Allah pernah berfirman bahwa antara dua orang yang memiliki koneksi ada Subhanahu wa Ta’ala sebagai pihak ketiga, selama yang satu tidak mengkhianati yang lain. Ini kemudian digunakan sebagai dasar hukum untuk syirkah.
Jenis-Jenis Syirkah
Syirkah juga memiliki berbagai macam jenis, klasifikasinya bertumpu pada bagaimana kesepakatan bisnis tersbut dijalankan atau aturan awal yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Syirkah terbagi menjadi 4 jenis, berikut penjabarannya:
- Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan, adalah suatu bentuk ikatan yang berupa kesepakatan kerja sama antara dua orang ataupun lebih dalam kerja dan modal, baik dijalankan secara bersama-sama ataupun dengan menunjuk salah satu peserta syirkah untuk menjalankannya.
- Syirkah Abdan
Syrikah abdan merupakan kerjasama usaha antar para pihak yang menyertakan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (maal). Kontribusi kerja yang dimasukkan dapat berupa kerja fisik, dan juga kerja pikiran. Tidak ada syarat kesamaan profesi pada praktek syirkah abdan. Hal ini memungkinkan kerjasama syirkah abdan antara pihak yang menyumbang kerja pikirannya dan satu pihak lagi kerja fisiknya.
- Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh merupakan kerjasama usaha antara dua belah pihak atau lebih yang masing-masing pihak memberikan kontribusi kerja (amal). Disebut syirkah wujuh karena para pihak yang akan melakukan syirkah ini memiliki reputasi baik dan juga keahlian dalam berbisnis.
- Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah merupakan kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan juga berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama.
Advertisement
Syarat dan Rukun dalam Syirkah
Selain terbagi menjadi 4 jenis yang berbeda, syirkah juga memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Sebelum seorang muslim menjalani syirkah, hendaknya ia telah memenuhi apa yang telah disyaratkan. Adapun syarat-syarat syirkah yakni:
- Syarat lafadz, Kalimat akad hendaklah mengandung arti izin untuk menjalankan barang perserikatan. Misalnya, salah satu pihak diantara keduanya berkata: “kita berserikat untuk barang yang ini, dan saya izinkan kau menjalankannya dengan jalan jual beli dan lain-lain” jawab pihak lainnya, “saya seperti yang engkau katakan tersebut”.
- Syarat untuk menjadi anggota perserikatan adalah: Berakal, Baligh dan Merdeka.
- Syarat dari modal perkongsian yakni, modal hendaknya berupa uang ( emas atau perak) ataupun barang yang dapat ditimbang atau ditakar. Kemudian, kedua barang itu hendaknya dicampurkan sebelum akad sehingga kedua barang tidak bisa dibedakan lagi.
Berikutnya, setelah syarat syirkah sudah terpenuhi, langkah selanjutnya ialah memenuhi dan menjalankan rukunnya. Adapun rukun syirkah yang harus ditaati oleh kedua belah pihak yakni:
- Kedua pihak yang akan berakad (‘aqidani). Persyaratan orang yang akan melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) dan melakukan tasharruf (pengelolaan harta).
- Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan ataupun modal. Adapun persyaratan pekerjaan atau benda yang boleh dikelola didalam syirkah harus halal dan diperbolehkan didalam agama dan pengelolaannya juga dapat diwakilkan.
- Akad atau bisa disebut juga dengan istilah shigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasharruf, yaitu harus adanya aktivitas yang berupa pengelolaan.