Fimela.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya membuat pengumuman resmi bahwa gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada Agustus 2020. Gaji ke-13 PNS adalah upah yang seharusnya dikeluarkan menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Juli dan Agustus bagi para PNS pusat, daerah, prajurit TNI, anggota kepolisian, dan pensiunan.
BACA JUGA
Advertisement
Tahun ini, karena adanya pandemi virus Corona, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian tentang pembayaran gaji ke-13 PNS. Penantian ini berakhir setelah kemarin, Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS masuk dalam APBN 2020 dan dilakukan untuk mendorong perekonomian negara.
Gaji ke-13 PNS tahun ini akan disesuaikan dengan perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. Tahun ini, sama halnya seperti THR, gaji ke-13 PNS tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, II, dan pejabat setingkat golongan tersebut.
Advertisement
Gaji ke 13 PNS akan cair bulan Agustus mendatang
Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri yang tidak termasuk dalam kategori pejabat di atas atau setara eselon II ke bawah. Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji ke-13 PNS adalah Rp28,5 triliun.
Saksikan video menarik setelah ini
#ChangeMaker