Fimela.com, Jakarta Pendemi corona virus hingga saat ini masih menjadi ancaman kesehatan yang perlu diantisipasi dan telah merubah berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga gaya hidup masyarakat. Industri kuliner adalah salah satu bidang industri dari 13 bidang usaha di bawah naungan Kementrian Parawisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang terdampak cukup signifikan akibat efek domino dari pendemi Covid-19 juga menjadi salah satu bidang usaha prioritas dalam penerapan protokol new normal.
Badan Pusat Statistik menyampaikan bahwa sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman juga turun cukup dalam dari tumbuh 6,41 persen pada kuartal I 2019 menjadi 1,95 persen. Akan tetapi bukan berarti tidak ada peluang untuk bangkit kembali. Oleh karena itu penting untuk mehamahi langkah-langkah yang pelaku usaha perlu lakukan agar dapat membuka kembali usaha kuliner di masa transisi new normal ini.
Advertisement
BACA JUGA
Asosiasi Pengusaha Jasa Boga (APJI), meluncurkan “Panduan Pelayanan Bidang Makanan dan Minuman di Masa New Normal” dalam upaya mengakomodasi tuntutan kebutuhan akan adanya sebuah panduan keamanan pangan sekaligus pencegahan dalam rangka mengurangi atau menghilangkan resiko penularan Covid-19 baik terhadap pelaku usaha kuliner, konsumen maupun para pekerja di industri makanan dan minuman.
“Dengan diluncurkannya buku panduan serta protokol umum dan khusus untuk pelayanan di 5 (lima) cluster pelayanan makanan dan minuman yaitu restoran, café, rumah makan, pernikahan, catering pesawat, tempat pertemuan dan lounge serta industry catering. Kami berharap resiko penularan Covid-19 dapat berkurang dan untuk menyempurnakan panduan ini kami bersinergi dengan berbagai pihak, dari pengusaha hingga pemerintah, agar kita dapat bersama melakukan percepatan usaha produktif dan aman untuk membangkitkan ekonomi dalam negeri,” kata Rahayu Setiowati selaku Ketua Umum DPP APJI.
Advertisement
Panduan menjalankan industri kuliner di era new normal
Sekjen DPP APJI Siti Radarwati selaku penanggung jawab pembuatan Panduan ini mengungkapkan bahwa proses pembuatan Panduan telah melalui telaah pustaka dari berbagai aturan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah serta non pemerintah, diskusi serta masukan berbagai pihak yang kompeten yang dirangkum oleh Tim Penyusun.
Tashya Megananda Yukki selaku Ketua DPD DKI Jakarta juga sebagai salah satu anggota Tim Penyusun Panduan mengatakan bahwa kebutuhan akan Panduan bagi anggota APJI di daerah sangat ditunggu-tunggu agar dapat segera produktif dan tetap aman Covid 19, sehingga anggota APJI dan pengusaha makanan dan minuman pada umumnya dapat turut membangkitkan ekonomi. Situasi new normal saat ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar kita dapat kembali seperti sedia kala. Kami berharap sinergi antara pemerintah dan para pelaku usaha, salah satunya APJI dapat semakin kuat terutama di masa sulit seperti ini. Kami sangat mengapresiasi diluncurkannya buku panduan ini dan berharap buku ini dapat menjadi acuan seluruh pelaku usaha jasaboga di Indonesia.”
Protokol kesehatan dalam industri kuliner
Menyinggung detail materi Panduan, Ibu Rahayu Setiowati yang akrab dipanggil Ibu Ayu menjelaskan Panduan ini terdiri dari protokol umum seperti tanggungjawab terhadap kesehatan pribadi seperti mencuci tangan dengan air yang mengalir, memakai masker, menjaga jarak, etika batuk dan bersin. Sosialisai Protokol Kesehatan di fasilitas penunjang kerja seperti panduan bagi tamu, karyawan, dan manajemen ditempel di area yang mudah terlihat. Sedangkan protokol khusus meliputi metode pelayanan, penyajian dan penyiapan makanan di jabarkan dalam Panduan di 5 (lima) cluster pelayanan.
“Kami berharap dengan diluncurkannya Panduan ini, para pelaku usaha dapat lebih memahami protokol yang perlu dilakukan pada masa new normal, Bersama Sama membangkitkan ekonomi Indonesia sekaligus mendukung pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19,” tutup Rahayu Setiowati.
#changemaker