Fimela.com, Jakarta Pembahasan akan RUU PKS di DPR RI kembali tersendat. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sulit untuk dibahas karena seluruh fraksi menemui jalan buntu.
Mentalnya pembahasan RUU PKS dalam Prolegnas DPR RI tidak membuat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) gentar. Sejumlah organisasi perempuan terus mengupayakan dan mendesak DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dan membahasnya bersama pemerintah. Sehingga peluang untuk menjadikan RUU ini sebagai undang-undang semakin besar.
Advertisement
BACA JUGA
Namun mengingat apa yang terjadi dengan RUU PKS, apakah RUU Perlindungan PRT ini bisa lolos? Mike Verawati selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan bahwa kedua RUU ini justru menjadi gambaran perspektif parlemen.
"Bagi saya, dua RUU ini adalah sebenarnya menjadi titik penting yang harus dibuktikan oleh parlemen. Mungkin tidak bernilai politis namun saling berhubungan. Ada isu-isu yang beririsan. Memotivasi parlemn untuk membantu mereka berjuang. Justru di sinilah interseksional yang kuat dan harus sama-sama diperjuangkan," ungkap Mike dalam sesi diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Â
Advertisement
Tetap optimis
Senada dengan Mike, Theresia Iswarini yang menjadi Komisioner Komnas Perempuan pun menilai bahwa harus tetap optimis dengan situasi terkini. Meski RUU PKS telah mental dari Prolegnas DPR RI, anggota parlemen di Baleg harus berpendirian teguh akan pendirian penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
"Kami di Komnas Perempuan membangun dialog dengan parlemen dan penyelenggara negara bahwa kebijakan ini harus ada. RUU PKS dan PRT ini merupakan UU populis dalam ruang politik. RUU PPRT adalah RUU yang terus dikawal dan menerapkan perjuangan HAM. Memastikan RUU PPRT ini goal," ungkap Rini.
Penantian panjang selama 16 tahun bukan hal mudah bagi PRT Indonesia yang bekerja di dalam maupun di luar negeri. Masih banyak terjadi kasus kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi yang terjadi terhadap PRT.
Situasi hidup dan kerja PRT sama sekali tidak mencerminkan bahwa PRT menjadi bagian dari pembangunan negara. Padahal, PRT merupakan salah satu penyumbang pemasukan negara, terutama bagi PRT yang bekerja di luar engeri. Sehingga diharapkan dengan adanya undang-undang ini mampu melindungi hak dan kewajiban PRT sebagai pekerjaan yang layak.
Simak video berikut ini
#changemaker