Fimela.com, Jakarta Dikarenakan new normal yang sudah mulai berjalan, tentu banyak orangtua sudah menunggu pengumuman tentang perubahan aturan belajar mengajar selama new normal ini.
BACA JUGA
Advertisement
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan sekolah kembali menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka namun dengan beberapa syarat seperti yang dijelaskan melalui konferensi video Senin (15/6).
Advertisement
Syarat sekolah yang sudah boleh melakukan KBM tatap muka:
- Berada di zona hijau (diputuskan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19)
- Pembukaan sekolah di zona hijau harus disetujui oleh pemerintah daerah dan komite satuan pendidikan
- Sekolah harus memiliki fasilitas kebersihan (mulai dari toilet bersih, wastafel, tempat cuci tangan beserta dengan sabun, hand sanitizer, disinfektan, dan lain-lainnya)
- Setiap warga sekolah wajib menggunakan masker
- Sekolah menyiapkan termometer tembak untuk mengecek suhu tubuh
- Dilarang masuk jika ada siswa atau tenaga guru yang sakit (termasuk jika siswa atau guru punya keluarga yang sedang sakit di rumah)
- Siswa dan guru yang boleh masuk hanya yang sehat dan tak punya penyakit komorbid
- Kapasitas maksimal 18 murid atau setengah (50%) dari kapasitas normal
- Jadwal masuk sekolah akan dibagi, menerapkan metode sif jika jumlah siswa banyak
- Siswa tidak boleh melakukan kegiatan di luar kelas selama sekolah dan harus langsung pulang ke rumah setelah kegiatan belajar mengajar selesai.
Tidak seluruh jenjang sekolah diperbolehkan masuk selama tahun ajaran baru ini, jadwal pembukaan KBM ini juga dilakukan secara bertahanp. Tentu saja jika orangtua merasa khawatir jika anaknya bersekolah Nadiem menjelaskan bahwa orangtua boleh melarang anaknya sekolah.
Agar tetap aman dan sehat menjalani KBM di sekolah, setiap orang harus mengikuti protokol kesehatan ini dan tentunya juga tetap harus menjaga kesehatan diri sendiri di rumah.
#ChangeMaker with FIMELA