Fimela.com, Jakarta PSBB atau pembatasan sosial berskala besar di tiga wilayah di Tangerang Raya diperpanjang hingga 28 Juni 2020. Seharusnya masa PSBB Tangerang Raya seharusnya habis pada Minggu, 14 Juni 2020.
"Rencana kembali diterapkan selama 14 hari, berarti sampai tanggal 28 Juni," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Minggu, (14/6) melansir dari Liputan6.com.
Advertisement
BACA JUGA
Alasan diperpanjangnya PSBB untuk keempat kali ini dinilai cukup efektif menekan penyebaran virus corona Covid-19 di wilayah Tangerang Raya. Berikut deretan fakta terkait perpanjangan masa PSBB di tinga wilayah di Tangeran Raya dihimpun Liputan6.com;
Diperpanjang hingga 28 Juni
Penerapan PSBB di tiga wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan. PSBB jilid III Tangerang Raya telah berakhir pada Minggu, 14 Juni 2020.
Berdasarkan hasil evaluasi dan telekonferensi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, diputuskan PSBB untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan diperpanjang selama dua pekan.
"Rencana kembali diterapkan selama 14 hari, berarti sampai tanggal 28 Juni," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Advertisement
Penerapan PSBB Dinilai Efektif
Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya diperpanjang hingga 28 Juni 2020. Dalam PSBB yang keempat kalinya ini, masing-masing kepala daerah di wilayah tersebut akan memperketat pengawasan di tiap RT/RW atau Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL).
"PSBB tetap berjalan, ditambah PSBL, berskala lingkungan. Semua RT/RW dilibatkan, untuk saling melindungi warga dari Covid-19," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (15/6/2020).
Dia menjelaskan, untuk di Kota Tangerang, PSBL skala RW dimaksudkan untuk memperketat lagi permukiman atau tingkat RW yang masuk dalam zona merah.
Hal ini dimaksudkan untuk membatasi aktivitas warga di tingkat RW berzona merah untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Juga memisahkan warga dengan ODP, PDP, dan positif Covid-19 tanpa gejala, untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," ungkap Arief.
Lakukan Sosialisasi
Untuk melakukan PSBL, Pemkot Tangerang sudah mensosialisasikannya ke lingkungan, terutama RW yang masuk dalam zona merah. Kemudian, memenuhi kelengkapan pelaksanaan PBSL tingkat RW ini, mendata berapa kepala keluarga yang terdampak di dalamnya.
"Di sinilah ada peran aktif Gugus Tugas tingkat RW, segala aktivitas warganya dipantau, untuk kemudian di laporkan ke kelurahan secara berkala," ujar Arief.
Arief berharap, penerapan PSBB tahap keempat yang lebih memperketat aktivitas lingkungkan ini, menjadi PSBB terakhir di wilayahnya. Juga masyarakat, untuk tetap sadar akan penerapan protokol kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga.
"Mau mutus mata rantai penyebaran, kuncinya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Arief.
Â
Advertisement
Kesadaran Warga Masih Rendah
Sementara itu, Bupati Tangerang Zaki Ahmed Iskandar menyatakan, perpanjangan PSBB di Tangerang Raya lantaran angka penularan virus Corona Covid-19 di tiga wilayah itu masih terbilang tinggi.
"Masih tingginya angka penularan, masih diatas 1.2. Namun, dilihat dari pasien positif Covid, ODP, ataupun PDP, menunjukkan angka yang cenderung menurun," ujar Zaki.
Zaki menyebut, tingkat kesadaran warga di Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih rendah atau di bawah 60 persen. Masih banyak warga yang tidak memakai masker dan keluar rumah tanpa keperluan mendesak.
Namun untuk kali ini, pembatasan akan diperketat hingga ke tingkat RT dan RW. Peran Ketua RT dan RW di masing-masing lingkungan akan dilibatkan lebih aktif lagi.
(Devira Prastiwi)
Simak Video Berikut
#ChangeMakerÂ