Sukses

Lifestyle

Cek Persyaratan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 di DKI Jakarta

Fimela.com, Jakarta Tahun ajaran baru segera di mulai. Di tengah pandemi virus corona yang melanda, banyak prosedur yang berubah dari sebelumnya. Kali ini dunia pendidikan juga harus beradaptasi. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 di DKI Jakarta telah dimulai pada Kamis (11/6/2020)/

Seperti yang dilansir dari Liputan6.com, tahapan pertama calon peserta didik baru tersebut harus melalui sejumlah tahapan, dimulai dari pendaftaran yang kini dilakukan secara online melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Jadwal prapendaftaran secara daring mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional," bunyi surat keterangan tersebut seperti yang dikutip Liputan6.com.

Ketentuan Pra Pendaftaran PPDB

Surat tersebut juga menerangkan 6 kategori calon didik baru yang akan melakukan prapendaftaran, Kategorinya yaitu:

- Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar DKI Jakarta.

- Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Jakarta.

- Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Luar Jakarta.

- Calon peserta didik baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun).

- Calon peserta didik baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

- Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan dan diselenggrakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.

Selain itu, bagi calon pesert didik baru yang tidak melakukan prapendaftaran, maka tidak bisa mengikuti PPDB tahun 2020.

Syarat dan ketentuan

Berikut sejumlah persyaratan yang perlu diunggah saat prapendaftaran:

Untuk SD:

1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir

2. Kartu Keluarga

3. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

Untuk SMP dan SMA:

1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir

2. Kartu Keluarga

3. Rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A, atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS untuk PPDB SMA.

4. Sertifikat akreditasi sekolah asal

5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

Untuk SMK:

1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir

2. Kartu Keluarga

3. Rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS

4. Sertifikat akreditasi sekolah asal

5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

 

 

#ChangeMaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading