Fimela.com, Jakarta Meski DKI Jakarta telah mempersiapkan diri untuk memasuki masa new normal, namun PSBB Bekasi justru diperpanjang. Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang PSBB jilid V selama 28 hari, mulai dari tanggal 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.355-BPBD/V/2020. Pasalnya, tren kasus COVID-19 masih tinggi dan kurva pun belum melandai. Perpanjangan ini juga merupakan masa transisi bagi masyarakat untuk beradaptasi menuju era new normal.
Advertisement
BACA JUGA
Menurut Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau lebih dikenal dengan panggilan Pepen, perpanjangan PSBB ini dilakukan karena pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran virus. Sehingga, perpanjangan ini diadakan sebagai masa adaptasi tatanan hidup baru masyarakat Bekasi.
"Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19, sehingga perlu perpanjangan kelima, dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Covid-19," katanya, seperti dikutip dari Liputan6.
Advertisement
Pelayanan Masyarakat
Sementara itu, pelayanan publik di bidang perizinan maupun non perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, kata Pepen, akan diberlakukan pembukaan pelayanan secara bertahap, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.
Sebelumnya, di hari terakhir PSBB Bekasi jilid IV, angka kasus COVID-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat mengalami penambahan. Kasus bertambah 5 orang dalam dua hari terakhir. Sehingga total kasus menjadi 321 orang.