Fimela.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kami, baru saja mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat. Dilansir dari berbagai sumber, ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukman/2020 yang dia tandatangani pada 28 Mei 2020 kemarin.
Perpanjangan PSBB tersebut dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama, PSBB di wilayah Bodebek, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, yang diperpanjang 6 hari, mulai tanggal 30 Mei 2020 menjadi sampai 4 Juni 2020.
Advertisement
BACA JUGA
Sementara, kategori PSBB kedua teridri wilayah Jawa Barat selain Bodebek, seperti Bandung, diperpanjang selama 14 hari terhitung dari 30 Mei 2020, hingga 12 Juni 2020. Ridwan Kamil mengimbau masyrakat Jawa Barat untuk tetap menerapkan PSBB dan wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Advertisement
PSBB Bodebek Mengikuti Ketentuan DKI Jakarta
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan kalau Ridwan Kamil akan memberikan pernyataan resmi dan rinci terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi ini, pada Jumat (29/5/20).
Sementara itu, Setiawan menjelaskan kepada Liputan6, kalau PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Pasalnya, Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota.
"Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan COVID-19 optimal," sebut Setiawan.
#ChangeMaker