Sukses

Lifestyle

Selain SIKM, Penumpang Pesawat Tujuan Jakarta Harus Sertakan Tes Swab PCR

Fimela.com, Jakarta Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang hendak keluar dan masuk Jakarta dengan menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Untuk mendapatkan SIKM, masyarakat bisa membuatnya secara online dengan memerhatikan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan di corona.jakarta.go.id

Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak ke Jakarta menggunakan pesawat tidak hanya harus mengantongi SIKM. Melainkan hasil tes SWAB PCR dari kota asal yang menunjukkan hasil negatif virus corona juga harus disertakan sebagai bagian dari persyaratan.

Kadishub DKI Jakarta Syaftin Liputo telah berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan untuk mewajibkan seluruh penumpangnya membawa hasil tes swab PCR agar bisa memasuki wilayah Jakarta.

Jika kedapatan penumpang pesawat yang tidak mengantongi persyaratan tersebut ketika masuk ke Jakarta, akan menjalani masa karantina selama 14 hari di Gelanggang Olah Raga (GOR) Pademangan Barat, Jakarta Utara.

 

Kriteria penumpang pesawat

Meski sudah mengantongi persyaratan yang telah ditetapkan, tidak semua masyarakat boleh menggunakan transportasi umum. Pemerintah masih memberlakukan sejumlah kriteria penumpang pesawat yang boleh melakukan perjalanan.

Di antaranya:

  1. Orang yang bekerja di instansi pelayanan, seperti bidang keamanan, pertahanan, kebutuhan dasar, kesehatan, ketertiban umum, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
  2. Penumpang yang membutuhkan penanganan medis dan darurat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar daerah domisilinya.
  3. Penumpang dengan kepentingan keluarga yang mendesak sehingga terpaksa pulang kampung, seperti ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
  4. Warga yang mendapati keadaan darurat antar negara atau memiliki kepentingan nasional. Seperti pemulangan PMI, WNI dari luar negeri, atau pelajar Indonesia yang studi di luar negeri namun berniat kembali ke Tanah Air.

Simak video berikut ini

#changemaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading