Sukses

Lifestyle

Pahami Penggunaan Obat Tetes Mata dan Telinga, agar Tidak Batal Puasa

Fimela.com, Jakarta Agar tidak batal puasa, umat Muslim diperintahkan untuk menahan nafsu, serta tidak makan dan minum. Bahkan pada saat puasa, tidak diperbolehkan untuk memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, agar tidak batal puasa.

Namun pada saat puasa, beberapa orang akan mengalami gangguan kesehatan, seperti gangguan mata dan telinga. Pada saat mengalami gangguan kesehatan, Sahabat Fimela dianjurkan untuk mengonsumsi, atau memasukkan obat-obatan khusus.

Berikut pemahaman penggunaan obat tetes mata dan telinga, agar tidak membuat puasa batal, yang dilansir dari beberapa sumber:

Penyebab Sakit Mata

Sakit mata bisa terjadi kapan saja. Penyakit mata bisa menular dan tidak menular. Namun biasanya penyakit mata harus disembuhkan dengan tetes mata. Sakit mata bisa mengganggu penglihat Sahabat Fimela. Biasanya sakit mata disebabkan karena virus, atau karena terkena bakteri dan kuman yang masuk ke dalam mata.

Penyakit mata bisa menyerang bagian kornea mata, area sekitar kelopak mata, bahkan bisa menular ke orang lain. Gejala yang terjadi pada saat sakit mata adalah mata berwarna merah dan bengkak. Lalu mata akan terasa gatal serta berair. Mata juga akan lebih sensitif terkena cahaya.

Sakit mata harus dikonsultasikan kepada dokter mata. Pada beberapa kasus sakit mata, biasanya diberikan pengobatan seperti tetes mata.

Penyebab Sakit Telinga

Sakit telinga merupakan gangguan kesehatan yang bisa terjadi pada saat puasa. Sakit telinga bisa disebabkan karena infeksi telinga, atau ada sesuatu yang memasuki lubang telinga. Sakit yang terjadi pada salah satu bagian telinga, bisa menyebabkan pendengaran terganggu. Selain itu bisa mengganggu keseimbangan tubuh manusia.

Beberapa penyakit telinga memiliki gejala migrain, benjolan pada telinga, atau telinga mengeluarkan cairan. Ada beberapa pengobatan untuk menyembuhkan sakit telinga, yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu pada dokter, salah satunya adalah obat tetes telinga.

Penejelasan Menurut Hadits

Para ulama menjelaskan masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam, yang dimasukkan melalui rongga terbuka, bisa membuat puasa batal. Lubang telinga termasuk rongga terbuka. Sama seperti mulut, lubang hidung dan lubang anus.

 Memasukkan obat tetes telinga pada saat puasa, dapat membuat puasa batal, apabila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga seeprti yang Syekh Khathib al-Syarbini katakan:

“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).

Hukum Menggunakan Obat Tetes Telinga

Pada kondisi sakit telinga yang khusus, seperti meradang dan terasa nyeri, yang sakitnya hanya bisa disembuhkan dengan obat tetes saja.

Kondisi seperti itu merupakan kondisi darurat. Sehingga memasukkan obat tetes telinga dapat dilakukan, dan tidak menyebabkan puasa menjadi batal seperti prinsip kaidah fiqih:

 “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.

Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits sebagai berikut:

“Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata

Hukum menggunakan obat tetes mata diperbolehkan, dan tidak akan menyebabkan puasa batal. Karena lubang mata tidak memiliki jalur ke tenggorokan.

Kasus meneteskan obat tetes mata ini, sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli berikut ini:

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

 (Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading