Fimela.com, Jakarta Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat sah puasa. Menahan haus dan lapar mungkin memang tak mudah. Namun, jika dilandasi niat untuk beribadah kepada Allah SWT, maka kita akan selalu mendapatkan kekuatan dalam menunaikan ibadah puasa sebulan penuh.
Memang ada golongan-golongan khusus yang boleh tidak berpuasa Ramadan. Karena ada uzur atau halangan seperti sakit keras dan haid, maka puasa Ramadan bisa diganti fidyah atau "dibayar" pada hari lain di luar Ramadan. Namun, sengaja memutus puasa atau sengaja bolong puasa Ramadan tanpa ada uzur adalah hal yang salah.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Jangan Sengaja Memutus Puasa
Mengutip buku The Inner Power of Muslimah, musuh yang paling besar adalah hawa nafsu. Dan cara yang paling jitu untuk mengendalikan hawa nafsu tersebut adalah dengan puasa. Apabila kita tidak ikhlas dalam berpuasa dan tidak jujur dalam menjalankannya berarti membohongi diri sendiri. Dan gagal dalam menghadapi hawa nafsu.
Sengaja memutus puasa Ramadan tanpa uzur, maka kita takkan bisa menggantinya dengan puasa sepanjang masa. Berbeda dengan misalnya kita tak berpuasa karena sedang haid, maka kita bisa mengganti jumlah puasa yang "bolong" tersebut pada hari lain. Akan tetapi, jika sengaja memutus puasa karena alasan yang mengada-ada, maka konsekuensinya kita takkan bisa menggantinya dengan puasa sepanjang masa sekali pun.
"Barang siapa berbuka puasa satu hari dari bulan Ramadan tanpa ada uzur, sesungguhnya tidak dapat digantikan dengan puasa sepanjang masa, meski dia melakukannya." (HR Ahmad)
Mumpung masih ada kesempatan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan tahun ini, maka mari kita manfaatkan sebaik-baiknya, ya. Kapan lagi kita bisa mendapatkan berkah dan ganjaran pahala berlipat ganda dari setiap ibadah yang kita lakukan? Semoga pada bulan yang suci ini, kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan bisa menjalani hidup dengan lebih bermakna lagi.
#ChangeMaker