Fimela.com, Jakarta Isu mudik yang sempat menjadi perdebatan hangat akibat dilema keinginan mudik dari masyarakat dan himbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 kini sudah menemukan titik keputusan. Apabila sebelumnya larangan mudik lebaran hanya terlarang bagi ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN, kini larangan tersebut berlaku bagi semua orang.
Dilansir dari Liputan6.com pada Selasa (21/4) bahwa Presiden Jokowi mengamanatkan larangan mudik bagi semua orang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, Jokowi menyatakan bahwa ada 24 persen masyarakat yang masih bersikeras untuk mudik.
Maka dari itu, terhitung sejak 24 April 2020, larangan mudik resmi diberlakukan. Demi melancarkan instruksi larangan mudik, jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Ketupat Tahun 2020, yakni mulai menyeleksi kendaraan yang akan keluar-masuk daerah Jabodetabek.
Advertisement
BACA JUGA
Banyak respon yang hadir dari masyarakat mengenai aturan larangan mudik, beberapa mendukung namun, beberapa juga masih bersikeras untuk mudik hingga nekat mencari jalan tikus hanya agar bisa mudik dan lolos dari operasi ketupat. Tentunya hal ini akan menimbulkan banyak dampak.
Fimela.com kali ini akan mengulas 3 dampak apabila kamu memaksa mudik di tengah pandemi Covid-19. Bagi kamu yang masih berkeinginan untuk mudik, perlu mempertimbangkan dampak-dampak berikut ini.
Advertisement
Dikenakan Sanksi
Dampak apabila kamu memaksa mudik yang pertama ialah akan mengalami penilangan dan dikenakan sanksi oleh pihak yang berwajib. Selama operasi ketupat berlangsung, akan ada petugas yang ditempatkan di 58 titik seluruh Indonesia yakni Banten 6 titik, DKI Jakarta 18 titik, Jawa Barat 17 titik, Jawa Tengah 5 titik, Yogyakarta 3 titik, dan Jawa Timur ada 9 titik,
Aturan pengenaan sanksi bagi pelanggar mudik diatur oleh Kementerian Perhubungan guna mendisiplinkan masyarakat. Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan mengenai kendaraan yang boleh beroperasi saat larangan mudik berlaku.
Menurut dia, ada tahapannya dalam mengimplementasikan sanksi terhadap masyarakat yang masih nekat mudik di tengah pandemi virus corona Covid-19. Adapun tahapan awal ini dimulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Pemerintah sendiri akan menerapkan pemberlakukan secara bertahap dan dilakukan dengan cara-cara yang persuasif.
Pada tahap pertama yaitu dimulai dari tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Tahap kedua penerapan sanksi dari tanggal 7-31 Mei 2020 atau sampai peraturan Kemenhub selesai, pelanggar larangan mudik akan dikenakan denda.
Meningkatkan Risiko Penyebaran
Dampak kedua apabila kamu memaksa mudik ditengah wabah yang masih belum bisa dikendalikan ini ialah meningkatkan risiko penularan. Jumlah korban terinfeksi saat ini hampir mencapai sembilan ribu korban dan diperkiran jumlah ini masih akan terus bertambah.
Aktivitas mudik tentunya mengharuskan kamu keluar rumah dan bepergian dalam waktu lama, dan hal ini sangat berisiko terhadap peningkatan penularan virus corona. Menurut World Health Organization (WHO), Covid-19 merupakan jenis virus yang mudah ditularkan dari manusia ke manusia lain. Virus ini dapat menyebar melalui kontak langsung dan dapat bertahan hidup dalam waktu berjam-jam dipermukaan benda.
Maka dari itu, kegiatan mudik sangatlah rentan terhadap risiko penularan. Dalam kurun waktu perjalanan mudik, besar kemungkinan kamu bertemu orang yang terinfeksi atau menyentuh sesuatu yang sudah terkontaminasi virus.
Covid-19 bisa menular kepada siapa saja, kapan saja, dan dimana saja maka dari itu sebaiknya kamu menahan diri untuk tidak mudik. Selama mudik berlangsung, tidak ada yang menjamin fasilitas umum bersih dari kontaminasi virus. Oleh karena itu, sepertinya mudik kali ini harus kamu tunda dulu.
Advertisement
Berbahaya dan Rawan Kejahatan
Terakhir, dampak apabila kamu memaksa mudik ditengah pandemi Covid-19 ialah kondisi perjalanan yang berbahaya akibat rawan kejahatan yang bisa kamu temui dijalan. Apalagi saat kouta mudik berkurang, otomatis jalanan semakin sepi dan memudahkan penjahat untuk melakukan aksi kejahatan seperti, penodongan, perampokan, dan pembunuhan.
Salah satu fenomena ditengah larangan mudik ialah banyak masyarakat yang nekat mudik dengan mencari jalan tikus atau jalan pintas. Sayangnya, perlu diketahui bahwa cara tersebut sangat rawan terjadi aksi kejahatan, terlebih jalan tersebut juga pasti jauh dari jangkauan pihak yang berwajib.
Mengingat kondisi ekonomi yang mengalami penurunan dan banyak membuat orang juga mengalami kesulitan, membuat aksi kejahatan mudah dilakukan dan banyak bertebaran dimana-mana. Tidak mengenal waktu ataupun siapa korbannya, semua orang bisa mengalami aksi kejahatan selama mudik berlangsung.