Fimela.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB telah diterapkan di sejumlah kota, salah satunya Jakarta. Tujuannya adalah, guna menekan penyebaran virus corona yang kini kian mewabah.
Baru-baru ini Kementrian Kesehatan juga telah menyetujui permohonan PSBB di ibu kota Provonsi Sulawesi Selatan, Makassar. Seperti yang dikutip dari Liputan6.com, "Pelaksanaan PSBB di Kota Makassar telah mendapat persetujuan dan restu dari Kementerian Kesehatan. Dan itu artinya secara legal tindakan-tindakan yang terkait dengan itu sudah bisa diberlakukan di Kota Makassar," kata Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb, Kamis (16/4/2020).
Persiapan proses pelaksanaan sedang dilaksanakan dengan koordinasi yang berlangsung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daaerah (Forkopimda) Kota Makassar. Rapat tersebut guna membahas PSBB yang akan diberlakukan di Kota Daeng.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
PSBB Makassar
Dalam pemberlakan PSBB, aparat dapat bertindak tegs dan represif untuk membatasi aktivitas di luar rumah warga Kota Makassar. "Social Distancing yang selama ini dilakukan kan belum bisa ada tindakan tegas dan represif karena dasar hukumnya tidak kuat, kalau ini tentu dasar hukumnya lebih kuat sehingga aparat bisa lebih tegas," Iqbal menjelaskan.
Nantinya, PSBB yang direncanakan akan meliputi peliburan sekolah, perkantoran, membatasi aktivitas dan fasilitas umum, dan juga aktivitas keagamaan, yang akan dilakukan d seluruh Kota Makassar.
Tidak ada pelarangan bagi warga yang akan masuk ke Kota Makassar, hanya penggunaan kendaraan dan penumpangnya yang akan dibatasi, sebagaimana aturan yang diberlakukan terkait PSBB tersebut.
Bagi yang naik mobil mungkin biasanya enam orang jadi tiga orang saja agar ada pembatasan sosial di dalam mobil. Terus yang naik motor tadinya bisa boncengan sekarang sudah tidak bisa," Iqbal memungkasi.
#ChangeMaker