Sukses

Lifestyle

PSBB di Jakarta, Transjakarta Non Koridor, GrabBike dan GoRide Ditiadakan

ringkasan

  • PSBB di Jakarta berlaku hari ini (10/4) cek aturan pembatasan angkutan umum yang akan berlaku 14 hari ke depan
  • TransJakarta meniadakan angkutan non koridor sementara ojek online diarang membawa penumpang

Fimela.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta berlaku mulai hari ini, (10/4). Bagi kita yang masih melakukan aktivitas di luar rumah dan pengguna layanan transportasi umum, Pemprov DKI memberlakukan berbagai pembatasan.

Di antaranya moda transportasi bus terintegrasi TransJakarta dengan jam operasional yang dipersingkat. Mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB yang diberlakukan sampai 23 April 2020.

 

Selain memangkas jam operasional, TransJakarta juga membatasi rute operasional serta kapasitas penumpang. TransJakarta hanya melayani rute BRT atau Koridor, yang artinya seluruh layanan non koridor (Non BRT) seperti Royaltrans dan Mikrotrans ditiadakan selama PSBB.

Begitu juga dengan pengurangan kapasitas jumlah penumpang, sebanyak 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar. Untuk mengoptimalisasi penyebaran virus corona, penumpang harus menjaga jarak minimal satu lencang tangan dan wajib bermasker selama PSBB.

Berikut rute operasional TransJakarta yang tersedia;

1. Blok M - Kota

2. Pulo Gadung 1 - Harmoni

3. Kalideres - Pasar Baru

4. Pulo Gadung 2 - Tosari

4.  TU Gas - Bundaran Senayan

5. Kampung Melayu - Ancol

6. Ragunan - Halimun

6 A. Ragunan - Monas via Kuningan

6 B. Ragunan - Monas via Kuningan

7. Kampung Rambutan - Kampung Melayu

8. Lebak Bulus - Harmoni

8 A. Grogol 2 - Harmoni via Tomang

9. Pinang Ranti - Pluit

10. PGC 2 - Tanjung Priok

11. Kampung Melayu - Pulo Gebang

12. Penjaringan - Sunter Kelapa Gading

13. CBD Ciledug - Tendean

13 A.Puri Beta -Blok M

GoRide dan GoJek Ditiadakan dari Aplikasi

Bagi kita pengguna jasa transportasi ojek online atau ojol juga tak bisa lagi menggunakan Gojek atau GoRide selama PSBB. Ojol hanya bisa mengantar barang atau makanan, bukan penumpang.

"Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB mengacu pada aturan Permenkes Nomor 9 tahun 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta, semalam (9/4) melansir dari Liputan6.com.

Bahkan layanan GrabBike dan GoRide dalam aplikasi Gojek dan Grab pun tidak dapat diakses lagi oleh pengguna di Jakarta. Seperti Grab misalnya, meski masih terpampang layanan GoRide, namun saat kita lakukan pemesanan, otomatis akan dialihkan menggunakan GrabCar.

Simak Video Pilihan Berikut

#ChangeMaker 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading