Sukses

Lifestyle

Warga DKI Jakarta Bersiap Jalani PSBB Corona, Ini Aturannya

ringkasan

  • Menkes Terawan resmi memutuskan PSBB Corona di DKI Jakarta per 7 April 2020
  • Aturan ini memberikan pembatasan dan pengecualian pada bidang yang boleh beroperasi

Fimela.com, Jakarta PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan dan memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 resmi diputuskan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Selasa (7/4). Menkes Terawan menyetujui usulan Pemerintah Provisi DKI Jakarta sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini juga memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Jika daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan melansir dari liputan6.com

Bidang usaha yang boleh beroperasi

Perusahaan harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Adapun bidang usaha yang boleh beroperasi antara lain:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Syarat Penetapan PSBB

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Terawan pada, Senin 6 April 2020 malam.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Diketahui, berdasarkan data pada 6 April 2020, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 1.232 kasus dengan angka kematian mencapai 99 orang.

Kemudian dalam Pasal 10 PMK ini juga disebutkan bahwa dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri dapat mencabut penetapan PSBB.

Simak video berikut ini

#ChangeMaker 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading