Fimela.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona.
Seiring dengan rekomendasi tersebut, Presiden Joko Widodo pun mengimbau masyarakat Indonesia untuk melakukan hal serupa. Disampaikan dalam rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona pada Senin (6/4/2020), Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk memastikan stok masker tersedia.
Advertisement
BACA JUGA
Hal serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam konferensi video di YouTube BNPB pada Minggu (5/4/2020).
"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker," kata Yurianto.
Advertisement
Bisa menggunakan masker kain
Ia menegaskan jika masyarakat bisa menggunakan masker kain. Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan untuk petugas medis, khususnya yang menangani pasien virus corona.
"Ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar orang tanpa gejala (virus corona). Banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu bahwa mereka adalah sumber penyebaran penyakit," jelasnya.
Di DKI Jakarta, wajib menggunakan masker juga diberlakukan, khususnya bagi penumpang MRT dan LRT. Mulai 6-11 April 2020, PT. MRT Jakarta dan PT. LRT Jakara mulai melakukan sosialisasi penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus corona.
Bahkan MRT Jakarta dan LRT Jakarta tidak akan melayani penumpang yang tidak menggunakan masker. Meski demikian, PT MRT Jakarta maupun PT LRT Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan transportasi umum kecuali ada keperluan mendesak.
Wajib digunakan di transportasi umum
Hal ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggunakan masker ketika hendak memasuki stasiun dan menggunakan layanan transportasi umum. Sebelumnya, Anies mengeluarkan memo penggunaan masker di transportasi umum pada 4 April 2020 yang ditujukkan kepada Direktur Utama (Dirut) PT. Transportasi Jakarta, Dirut PT. MRT, dan Dirut PT. LRT.
Dalam memo No. 03/memo/04042020 menginstruksikan soal kebijakan penggunaan masker dalam transportasi umum di DKI Jakarta. Disebutkan juga agar PT. Tranportasi Jakarta, PT. MRT, dan PT LRT memsosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh penumpang atau warga secara masif di semua stasiun, halte, bus, gerbong, dan lain-lain.
Advertisement
Simak video berikut ini
#changemaker