Fimela.com, Jakarta Di tengah pandemi virus corona membuat masyarakat diminta untuk melakukan melakukan social distancing atau menjaga jarak fisik. Hal ini dbertujuan untuk mencegah penyebarluasaan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Social distancing dilakukan dengan ibadah, belajar, bekerja, hingga melakukan segala apapun termasuk mendapatkan perlindungan asuransi. Melihat situasi ini, PT. AIA Financial sebagai perusahaan asuransi pun meluncurkan inovasi layanan pemasaran tanpa perlu bertatap muka yakni AIA DigiBuy untuk produk tradisional atau non-unit link melalui jalur distribusi keagenan dan bancassurance.
Advertisement
BACA JUGA
Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy mengatakan inovasi bertujuan untuk memudahkan nasabah untuk tetap mendapatkan perlindungan asuransi tanpa harus bertemu fisik dengan tenaga pemasar.
“Di tengah kondisi virus corona seperti saat ini, berbagai industri terkena dampak, namun, industri asuransi jiwa memiliki peran penting di mana proteksi jiwa dan kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan AIA DigiBuy, AIA dapat tetap memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia di tengah kondisi physical distancing di mana di saat yang bersamaan masyarakat juga membutuhkan proteksi," paparnya dalam siaran pers yang diterima.
Advertisement
Cara kerja
Dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy ini, tenaga pemasar baik melalui kanal keagenan dan bancassurance akan melakukan komunikasi dengan nasabah melalui telepon atau video call untuk memasarkan produk asuransi AIA tanpa harus bertemu muka.
Nasabah kemudian hanya perlu mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form untuk disubmit ke dalam aplikasi Interactive Point of Sales (iPos) yang merupakan platform digital penjualan tenaga pemasar AIA.Â
Selain itu, sebagai upaya untuk memberikan rasa tenang kepada nasabah dalam menghadapi Covid-19, AIA sebelumnya telah meluncurkan Proteksi Lebih atau tambahan yang diberikan AIA berupa manfaat khusus dana tunai sebesar Rp1.500.000 per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19.Â
Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 maret – 31 Mei 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19.
Seluruh manfaat proteksi lebih ini akan melengkapi manfaat polis yang sudah ada dan berlaku pada saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret – 31 Mei 2020 dengan periode perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020.Â
#Changemaker