Fimela.com, Jakarta Isu terbaru yang kini ramai diperbincangkan bahkan menjadi perdebatan ditengah pandemi Covid-19 yakni, wacana darurat sipil. Wacana ini menjadi heboh pertama kali setelah diumumkan oleh Presiden Jokowi, dilansir dari Liputan6.com.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," tutur Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3).
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," sambungnya, dilansir dari Liputan6.com.
Advertisement
Menurut Presiden Jokowi, langkah untuk penanganan Covid-19 yakni menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Dia menyatakan pembatasan sosial perlu didampingi kebijakan darurat sipil.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa wacana darurat sipil masih dipertimbangkan mengenai penerapan kebijakannya dalam menangani Covid-19 di Indonesia. Ia menambahkan bahwa kebijakan darurat sipil akan menjadi langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk memerangi Covid-19.
BACA JUGA
Advertisement
Penjelasan Mengenai Darurat Sipil
Wacana ini akan diberlakukan apabila kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum tidak efektif lagi. Adapun mengenai kebijakan darurat sipil sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) UU No. 23 Tahun 1959 menyebutkan bahwa :
Darurat Sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan Presiden/Panglima Tertinggi angkatan perang apabila seluruh atau sebagian negara:
- Terancam oleh Pemberontakan, Kerusuhan, bencana alam
- Timbul perang atau bahaya perang
- Hidup negara dalam keadaan bahaya
Sementara itu, Pemerintah Indonesia diketahui akan menggunakan tiga produk hukum sebagai landasan hukum dalam menerapkan kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diikuti kebijakan darurat sipil. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi dalam upaya lanjutan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Adapun ketiga produk hukum yang digunakan pemerintah yakni UU Nomor 24/2007 tentang Bencana, UU Nomor 6/2018 tentang Kesehatan, dan Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit di era Presiden RI Soekarno.Â
Pro Kontra Wacana Darurat Sipil
Sejak pertama kali diumumkan, wacana ini sudah menghebohkan masyarakat sampai menimbulkan pro kontra. Pro kontra hadir dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh publik hingga masyarakat biasa melalui media sosial.
Adapun beberapa pihak yang kontra dengan kebijakan ini ialah Komnas HAM dan Koalisi Masyarakat Sipil. Komnas HAM menganggap bahwa kebijakan darurat sipil lebih terfokus pada aspkek keamanan dibandingkan kesehatan.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan berpendapat bahwa dalam menghadapi Covid-19 pemerintah harusnya mengacu pada produk hukum kebencaan. Adapun produk hukum yang dimaksud yakni, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai payung hukum dalam mengatasi pandemi Corona.
Pendapat ini menurutnya didasarkan pada isu Covid-19, yakni kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Sedangkan kebijakan darurat sipil lebih karena faktor keamanan dan pertahanan. Oleh karena itu, alasan mengapa mereka mengatakan kontra dengan kebijakan darurat sipil.
Selain itu, beberapa pihak juga memberikan opini bahwa seharusnya presiden membuat payung hukum yang mengatur kebijakan pembatasan sosial atau sosial distancing. Melalui payung hukum ini diharapkan mampu memberikan ketegasan bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan social distancing.
Selain social distancing, banyak pihak juga mengkritik tentang tata kelola kesehatan nasional yang dirasa belum cukup baik. Memperbaiki tata kelola kesehatan dan platform kebijakan yang terpusat dianggap lebih baik daripada mempertimbangkan keputusan untuk mengambil langkah kebijakan darurat sipil.
Advertisement
Pemerintah Belum Mau Memutuskan Untuk Lockdown
Kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diikuti kebijakan darurat sipil menjadi salah satu faktor mengapa pemerintah belum mau mengambil keputusan lockdown. Menurut Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyatakan saat ini pemerintah masih mengupayakan kebijakan lain dalam menangani Covid-19.
Hal ini dikarenakan melihat sejumlah pengalaman negara-negara yang melakukan lockdown dan terjadi kericuhan, contohnya seperti India. Dalam mengambil kebijakan lockdown, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal dan melakukan penelitian sehingga lockdown tidak menjadi masalah sosial baru.
Presiden Jokowi sendiri masih berpegang teguh pada strategi physical distancing, menurutnya langkah itu perlu digalakkan. Sampai saat ini pemerintah masih percaya bahwa cara-cara tersebut mampu menjadi solusi penanganan Covid-19 di Indonesia.