Fimela.com, Jakarta Sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH) bukan hanya berlaku untuk sebagian pegawai swasta. Tetapi pemerintah juga menerapkannya bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baru-baru ini, pemerintah juga memperpanjang masa WFH PNS hingga 21 April 2020.
Hal ini tentu saja berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama. Salah satunya, layanan pencatatan nikah. Menurut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, layanan ini tetap berjalan selama WFH berlangsung. Untuk itu, Sahabat Fimela yang sudah melakukan pendaftaran sebelum masa WFH ini berlangsung tidak perlu khawatir.
Advertisement
BACA JUGA
Sementara itu, bagi calon pengantin yang hendak mendaftar bisa membuka situs resmi Kementerian Agama.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar. Sedangkan bagi pendaftar baru bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," jelasnya pada Selasa (31/3/2020).
Advertisement
Langkah Pendaftaran Nikah secara Online
Untuk melakukan pendafataran nikah secara online, ada beberapa berkas dan tahapan yang harus kamu lalui.
- Akses situs simkah.kemenag.go.id
- Klik daftar nikah
- Pilih lokasi pernikahan: a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan; b. Tanggal dan jam
- Masukkan data calon suami dan isteri
- Checklis dokumen
- Masukkan nomor HP
- Upload foto
- Cetak buktu pendaftaran
Jadwal Ulang Seremonial Pernikahan
Selain itu, Kamaruddin juga mengimbau bagi para calon pengantin untuk melakukan penjadwalan ulang terkait acara pernikahannya di tengah pandemi virus Corona ini. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," imbau Kamaruddin.
#ChangeMaker