Fimela.com, Jakarta Virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 menyebar begitu cepat. Indonesia pun menjadi negara yang terjangkit virus corona.
Maka tak heran jika banyak informasi yang menyebar di media sosial atau alat komunikasi lainnya. Banyaknya informasi tersebut justru membuat kita kebingungan bahkan cemas.
Advertisement
BACA JUGA
Seperti informasi, apakah kita harus ke rumah sakit untuk test positif virus corona atau kita tidak perlu ke rumah sakit. Nah, dilansir dari Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) berikut kriteria siapa saja yang perlu melakukan pemeriksaan ke rumah sakit.
Advertisement
1. Pernah berkunjung ke negara atau daerah terjangkit virus corona
Jika pernah berkunjung ke negara atau daerah dengan transmisi lokal COVID-19 dalam 14 hari terakhir dan mengalami gejala demam, pilek, batuk dan sesak napas, segera hubungi 119 ext 9 atau periksa ke RS rujukan di daerahmu.
Jika sedang atau pernah mengalami demam di atas 38 derajat celcius, pilek, batuk dan sesak napas, lakukan isolasi mandiri selama 14 hari terhitung setelah kunjungan/kontak.
Apabila selama 14 hari isolasi mandiri mengalami gejala demam di atas 38 derajat, batuk, pilek, dan sesak napas, segera hubungi 119 ext 9 atau periksa ke RS rujukan di daerahmu.
Jika selama 14 hari isolasi mandiri, tidak mengalami gejala ke arah COVID-19, tidak perlu periksa ke rumah sakit. Cukup jaga kesehatan dan kebersihan diri.
2. Tidak Berkunjung ke Negara atau Daerah Terpapar COVID-19, Namun Mengalami Demam Tinggi
Apabila tidak pernah berkunjung ke negara atau daerah dengan transmisi lokal COVID-19 ,namun mengalami atau pernah demam, batuk, pilek dan sesak nafas, segera periksakan diri ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat.
Catatan; Bagi yang pernah kontak dengan kasus positif Covid-19 segera menghubungi petugas kesehatan setempat.
#Changemaker