Sukses

Lifestyle

Sejumlah Opsi untuk Menggantikan Ujian Nasional 2020 yang Ditiadakan

Fimela.com, Jakarta Pemerintah akhirnya sepakat untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional 2020 demi kesehatan masyarakat dan memutus penyebaran virus corona. Presiden Jokowi pun mengaku bahwa virus corona sangat mengganggu proses pembelajaran di Indonesia, khususnya ujian nasional.

Untuk itu, Jokowi meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk segera memutuskan apakah ujian nasional ditiadakan atau ditunda. Awalnya, Jokowi menyebut bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tiga opsi terkait Ujian Nasional 2020.

"Harus segera diputuskan dan ada tiga opsi yang dapat kita pilih, apakah UN ini tetap dilaksanakan, yang pertama. Yang kedua apakah UN ditunda waktunya atau yang ketiga ditiadakan sama sekali," jelas Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (24/3/2020).

Keputusan apapun yang diambil, Jokowi berpesan agar keputusan tersebut tidak merugikan 8,3 juta siswa yang seharusnya mengikuti Ujian Nasional 2020. Akhirnya, Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun sepakat untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional 2020.

 

Pemerintah tengah mengkaji sejumlah opsi

Sebagai gantinya, pemerintah pun saat ini tengah mengkaji sejumlah opsi selain untuk ujian akhir bagi siswa tingkat dasar dan menengah. Salah satu Selain itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan juga mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional sebagai pengganti pelaksanaan UN. Namun, opsi ini hanya bisa berlaku jika sekolah mampu menyelenggarakan USBN secara online.

Selain itu, bahan pertimbangan lainnya untuk menentukan kelulusan siswa adalah menggunakan nilai rapor karena ditiadakannya ujian nasional. Opsi akan dilaksanakan jika sekolah tidak mampu mengadakan USBN secara online.

"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport," ungkap Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Untuk tingkat SMP dan SMP, kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun. Sementara pada siswa SD, kelulusan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun belajar.

Simak video berikut ini

#changemaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading