Fimela.com, Jakarta Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa Ujian Nasional 2020 ditiadakan. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona pada anak-anak sekolah tingkat akhir.
"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Advertisement
BACA JUGA
Keputusan inipun menjadi respon dari pandemi virus corona dengan mengutamakan keselamatan kesehatan rakyat. UN 2020 yang ditiadakan ini menjadi penerapan kebijakan social distancing untuk memotong rantai penyebaran virus corona.
Ujian Nasional 2020 ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Advertisement
Ada sejumlah opsi lain
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun telah sepakat bahwa pelaksanaan Ujian Nasional 2020 ditiadakan. Mengingat penyebaran virus corona terus meluas, sementara UN 2020 bagi tingkat SMA harusnya dilaksanakan pada 30 Maret 2020. Sehingga pemerintah tidak mungkin memaksakan siswa untuk berkumpul dan melaksanakan UN di bawah ancaman pandemi virus corona.
Pemerintah pun mempertimbangkan sejumlah opsi untuk penganti UN 2020. Seperti melakukan USBN secara online hingga perhitungan nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Simak video berikut ini
#changemaker