Fimela.com, Jakarta Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penularan virus corona yang semakin meluas di kalangan masyarakat. Jakarta yang menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi infeksi virus corona pun memberlakukan sebuah kebijakan social distancing dan work from home bagi sejumlah perusahaan.
Untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran virus corona di Jakarta yang semakin meluas, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan secara tertulis kepada seluruh pelaku usaha dan penanggung jawab industri wisata.
Advertisement
BACA JUGA
Kebijakan yang dibuat berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.160/SE/Tahun 2020 tentang Peningkatkan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease atau COVID-19, menghimbau agar penyelenggara Industri Pariwisata melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha menggunakan pembasmi kuman.
Â
Advertisement
Menutup tempat hiburan
Tidak berhenti pada tindakan pembersihan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menutup sejumlah usaha Hiburan dan Rekreasi selama dua pekan. Terhitung pada 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
Adapun sejumlah usaha hiburan dan rekreasi yang dimaksud adalah klab malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik maupun elektronik untuk orang dewasa.
Sosialiasi pun wajib dilakukan oleh penyelenggara usaha kepada sleuruh karyawannya terkiat penyebaran virus corona.
Simak video berikut ini
#changemaker