Sukses

Lifestyle

Bukan Lockdown, Tapi Indonesia Batasi Masuknya Warga Asing untuk Cegah Virus Corona

Fimela.com, Jakarta Meluasnya Virus Corona dan penyebarannya secara cepat di seluruh dunia, termasuk Indonesia, maka sejumlah kebijakan mulai diberlakukan. Kementrian Luar Negeri menyampaikan kebijakan guna menekan dan mengantisipasi penyebaran virus corona.

Seperti yang dikutip liputan6.com, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia membatasi perlintasan orang dari negara lain ke dalam negeri. Hal ini berdasarkan data laporan dari WHO mengenaai perkembangan penyebaran Covid-19.

"Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit virus corona Covid-19, pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," ujar Menteri Retno, demikian menurut rilis yang diterima oleh Liputan6.com pada Selasa (17/6/2020).

"Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi."

 

Pembatasan warga negara asing yang masuk ke Indonesia

"Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat."

Pemerintah juga memberlakukan penangguhan bebas visa kunjungan warga negara asing selama satu bulan ke depan. Nantinya setiap pendatang orang asing dari semua negara, harus memiliki Visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Selain itu, para pengunjung juga wajib melampirkan surat keterangan sehat/ health certificated yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Kebijakan khusus

Namun demikian, kebijakan khusus berlaku untuk sejumlah negara. Pertama, kebjakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari 2020.

Kedua, Berkaitan dengan Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.

Ketiga, para travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara di bawah ini tidak diperkenankan masuk/ transit ke Indonesia. Negara tersebut adalah:

a. Iran

b. Italia

c. Vatikan

d. Spanyol

e. Prancis

f. Jerman

g. Swiss

h. Inggris

Keempat, semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Kelima, WNI yang berkunjung ke negara di atas, akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan saat tiba di tanah air:

a. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19, maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

b. Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Kebijakan ini akan diberlakukan pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB dan bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

#ChangeMaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading