Fimela.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan virus Corona atau Covid-19 kini dikategorikan sebagai pandemi pada Rabu, 11 Maret 2020. Pernyataan ini dibuat setelah adanya lebih dari 118 ribu kasus penularan di lebih 110 negara.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan virus Corona yang kini dijadikan sebagai pandemi tersebut tidak mengubah tindakan global dalam penanganannya. WHO pun mencemaskan penyebaran dan level kerusakan yang diakibatkan virus Corona.
Advertisement
BACA JUGA
WHO mendefinisikan pandemi sebagai penyebaran penyakit baru ke seluruh dunia. Hal serupa juga terjadi pada penyakit, seperti cacar, campak, tuberkulosis, hingga HIV/ADIS yang dikategorikan sebagai pandemi.
Hingga kini, sebanyak 4.373 orang meninggal karena tertular virus Corona. China menjadi negara dengan warga yang paling banyak tertular. Sementara Italia berada di posisi kedua dan Iran di peringkat ketiga.
Advertisement
WHO sangat berhati-hati
WHO pun sangat berhati-hati untuk menyatakan sebuah virus sebagai pandemi. Jika digunakan sembarangan dapat menyebabkan ketakutan yang tidak masuk akal. Status virus Corona sendiri sebagai pandemi telah meningkat dari wabah, epidemi, hingga pandemi.
Kurangnya langkah dan tindakan yang diambil dalam menangani virus ini juga masih mengkhawatirkan. WHO pun memprediksi masih akan ada peningkatan kasus dan kematian dalam beberapa minggu ke depan.
"Covid-19 dapat dicirikan sebagai pandemi. Kami telah membunyikan bel alarm dengan keras dan jelas," terang Ghebreyesus, seperti melansir Liputan6.com.
Akibat krisis yang terus terjadi membuat virus Corona bukan lagi krisis kesehatan masyarakat. Melainkan berdampak pada krisis sektor lainnya.
Simak video berikut ini
#changemaker