Sukses

Lifestyle

Hati-Hati, Pasanganmu Berpotensi Menjadi Pelaku Kekerasan Berbasis Online

Fimela.com, Jakarta Erat kaitannya dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sebuah bincang publik yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan bersama US Embassy membahas tentang pemahaman tentang kekerasan berbasis gender di dunia maya yang kini semakin marak terjadi. Di balik dampak positif dari teknologi informasi, pengguna harus perlu mengedukasi diri terkait informasi-informasi yang diterima, sehingga penyalahgunaan media sosial dapat di minimalisir.

Mengusung tema Break The Silence, korban atau penyintas kerap mengalami kombinasi penyiksaan fisik, seksual, dan psikologis, baik secara online mapupun langsung di dunia nyata saat offline. Dengan kasus kekerasan yang di alaminya, para korban merasa enggan melaporkan atau membuka suara, bahkan banyak dari mereka tidak punya cukup keberanian untuk mengungkapkan dan berbagi tentang apa yang pernah dialami.

Melalui Mariana Amiruddin selaku Komisioner Komnas Perempuan menjelaskan bahwa Komnas Perempuan mencatat sebanyak 97 persen pengaduan yang diterima adalah Cybercrime (kekerasan dalam dunia maya) dengan sub-problem yang paling banyak terjadi yaitu Revenge Porn.

Revenge porn adalah tindakan distribusi video atau foto pornografi tanpa adanya persetujuan objek dalam foto atau video. Pelaku yang tercatat paling banyak melakukan kekerasan ternyata banyak berasal dari pasangan intim, seperti kekasih, mantan kekasih, suami, mantan suami, hingga teman dekat.

"Komnas Perempuan melihat sekarang jaman digital, justru problemnya semakin besar. teknologi viral itu membuat hal kecil menjadi besar, bahkan sangat mungkin bisa menghancurkan masa depan" kata Mariana di @america, Jakarta, Sabtu (30/11/2019).

 

Perempuan sebagai korban cybercrime

Pada tahun 2015 PBB mengatakan bahwa 95 persen perilaku agresif, pelecehan, dan kekerasan seksual menyasar pada perempuan. Tahun ini di Indonesia sendiri angka kejahatan siber didominasi oleh penipuan sebagai tindak kejahatan paling banyak, yang kedua adalah penyebaran konten negatif, dan ketiga pornografi.

Masih berada di urutan ketiga sejak 2018, nyatanya saat seseorang sudah terstimulasi pornografi akan membawa dampak kekerasan seksual dalam dunia nyata dan berakhir dengan tindakan pidana. Hal ini sangat rentan dan lekat sekali dengan sosok perempuan sebagai korban.

 

Cara melawan cybercrime

Untuk itu, sebagai seorang perempuan yang rentan akan tindak kekerasan berbasis gender online, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melawan cybercrime, seperti menjaga privasi misalnya. Jangan membagikan password akun media sosial kepada siapapun, sekalipun itu teman terdekat.

Kemudian jangan menampilkan data pribadi di halaman media sosial. Kamu juga harus pandai memilih sikap saat seseorang mulai memasuki ranah privasimu, apalagi jika sudah menyangkut seksualitas dan unsur-unsur anggota tubuh. Terakhir, kamu harus berani menyuarakan kekerasan siber yang menimpamu dengan membuat pengaduan kepada lembaga yang bisa membantu.

 

(Iffah Nurahmah)

#GrowFearless with Fimela

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading