Fimela.com, Jakarta Menjadi perempuan memang istimewa, stigma yang melekat dan rentan menjadi korban kekerasan. Nah, tahukah kamu jika mulai tanggal 25 November hingga 10 Desember diperingati sebagai 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan. Kampanye rutin yang dilakukan di seluruh dunia ini diharapkan dapat mengurangu dan menghapus kekerasan yang kerap diterima perempuan.
Sejak tahun 2015, Komnas Perempuan memberikan catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan. Pada catatan tahunan 2019 Komnas Perempuan mencatat tahun ini bertambah menjadi 97 kasus. Bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk siber diantaranya revenge porn (33%), malicious distribution (20%), cyber harassment/ bullying/ spamming (15%), Impersonation (8%), cyber stalking/ tracking (7%), cyber recruitment (4%), sexting (3%) dan cyber hacking (6%).
Berikut ini adalah bentuk kekerasan berbasis gender online yang perlu kamu ketahui dan bisa terjadi di dekatmu seperti yang dikutip dari sfanet.or.id
Advertisement
Doxing
Pelaku mengambil data pribadi seseorang tanpa izin kemudian mempublikasinnya. Biasanya dilakukan dengan membobol data pribadi korban lewat sosial media.
Defamation
Upaya melakukan pencemaran nama baik seseorang dengan membanjiri sosial medianya dengan komentar negatif dan berita bohong. Dengan niatan untuk melemahkannya.
Flaming
Menyerang secara personal melalui pesan pribadi yang berisi ancaman, pelecehan dan dikirimi konten porno yang meresahkan.
BACA JUGA
Advertisement
Outing, Online Shaming dan Honey Trapping
Outing
Memberitahukan orientasi seseorang dengan tujuan untuk mempermalukannya.
Online Shaming
Membuat konten yang tujuannya untuk merendahkan, pencemaran dan ajakan untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang.
Honey Trapping
Kekerasan yang terjadi setelah pendeaktan di dunia onlien. Kekerasan ini terjadi saat bertemu disertai ancaman.
Hate Speech
Penyeruan kebencian dengan menyasar identitas seseorang diiringi dengan hasutan untuk melakukan kekerasan.
Impersonating
Melakukan pemalsuan akun yang tujuannya untuk pencemaran nama baik.
Deadnaming
Perilaku melecehkan nama yang dipilih oleh minoritas gender dan mempublikasikan nama lahir mereka dengan tujuan untuk menghina, mencemarkan, hingga ajakan melakukan kekerasan.
Revenge Porn
Ancaman/penyebaran konten seksual yang menapilkan korban, dilakukan dengan motif balas dendam karena pelaku tidak terima diputuskan dan memaksa korban untuk kembali padanya.
Morphing
Merekayasa foto dengan gaya seksual dengan tuuan untuk mempermalukan dan merugikan korban.
Sextortion
Pemerasan dengan ancaman penyalahgunaan konten seksual korban dengan tujuan memperoleh uang atau terlibat dalam seks dengan korban melalui paksaan.
Kekerasan terhadap perempuan harus dihapuskan. Beranikan diri untuk bergerak bersama. Keep fighting, Sahabat Fimela!
Advertisement
Simak Video di Bawah Ini
#GrowFearless with FIMELA