Fimela.com, Jakarta Bagi wanita kekinian yang sering banget disibukkan oleh beragam pekerjaan, terkadang sering lupa sama beberapa hal. Dimulai dari yang paling sederhana mungkin seperti lupa membalas chat, mencabut charger, hingga yang cukup urgent adalah kewajiban membayar pajak. Padahal yang satu ini sangat penting mengingat sebagai warga negara yang baik, memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak merupakan suatu keharusan.
Namun Sahabat Fimela tak perlu pusing lagi karena membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekarang bisa dilakukan lewat aplikasi Traveloka, lho. Yes, baru saja diumumkan jika travel and lifestyle booking platform tersebut telah menjalin kerja sama dengan Traveloka untuk menghadirkan akses yang mudah dalam membayar PBB-P2.
Alvin Kumarga selaku Senior Vice President, Financial Products Traveloka menyatakan jika kolaborasi ini merupakan langkah nyata untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pemahaman terhadap Financial Literacy.
Advertisement
“Bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat (khususnya Depok), Traveloka melengkapi platformnya dengan fitur pembayaran PBB-P2 yang dapat ditemukan di dalam layanan Bills & Top-up. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan sekaligus memberikan alternatif bagi pengguna yang nyaman, dan aman dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik,” tutur Alvin.
Ungkapan serupa juga dilontarkan sama Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.
“Kami menyambut baik kerjasama dengan Traveloka, yang membantu masyarakat Jakarta untuk memudahkan akses pembayaran tagihan PBB-P2. Melalui kemitraan resmi bersama Traveloka, masyarakat tidak perlu khawatir akan terkena denda keterlambatan, karena pembayaran PBB-P2 saat ini sudah bisa diakses semudah sentuhan jari di smartphone,” jelas Faisal.
Tak lupa, Walikota Depok bernama K.H. Mohammad Idris juga menyampaikan jika kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan alternatif saat hendak membayar pajak.
“Masyarakat wajib pajak membutuhkan berbagai alternatif channel pembayaran untuk pajak. Menjalin kemitraan resmi dengan Traveloka tentunya akan semakin menambah opsi channel pembayaran yang akan memudahkan wajib pajak Jawa Barat, khususnya Depok. Tidak hanya mudah, tetapi juga terjamin aman karena produk dan layanan Traveloka juga sudah terpercaya. Disampaikan pula bahwa pembayaran untuk dilakukan sebelum 31 Agustus 2019, agar terhindar dari sanksi denda,” terang Mohammad Idris. Untuk beberapa wilayah, Anda masih bisa bayar hingga 16 September 2019, yakni DKI Jakarta, Depok dan Batam.
Kalau sebelumnya Sahabat Fimela hanya bisa membayar PBB-P2 dengan mendatangi Kantor Pos, bank yang ditunjuk oleh daerah setempat, atau mini market, kini kamu bisa melakukannya dengan Traveloka lho, sahabat Fimela. Simak langkah-langkahnya yuk!
- Buka aplikasi Traveloka versi 3.10 ke atas
- Pilih Bills & Top-up pada halaman depan (bagian kiri bawah)
- Pilih ikon PBB
- Tentukan wilayah bangunan Anda (DKI Jakarta atau Jawa Barat)
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdapat pada lembar SPPT
- Tentukan tahun pembayaran
- Halaman akan menampilkan jumlah tagihan dan pengguna dapat melanjutkan ke transaksi
Saat ini fitur tersebut telah disediakan bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat yang secara bertahap bakal dikembangkan ke daerah lain. Tunggu aja ya, Sahabat Fimela! Untuk informasi lebih lanjut silakan klik di sini.