Fimela.com, Jakarta Mengingat tingginya urgensi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak, mitra pengemudi Grab bisa menjadi perpanjangan mata dan telinga aparat berwenang di berbagai daerah. Dengan misi bersama untuk berperan dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Grab Indonesia berkolaborasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah tindak pidana tersebut di Indonesia.
BACA JUGA
Advertisement
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara KPAI, LPSK dan Grab Indonesia untuk berbagai upaya pencegahan dan pelaporan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia. Kerja sama tersebut meliputi penggunaan sarana aplikasi Grab Indonesia untuk mewujudkan peningkatan dampak sosial melalui pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, perlindungan anak, dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Grab juga akan melatih secara daring mitra pengemudi yang tersebar di seluruh Indonesia lewat GrabAcademy untuk mengenali dan membantu melaporkan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak. Dalam pelaksanaannya, ketiga institusi juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku Ketua Harian Gugus Tugas Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Susanto selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pemberantasan tindak pidana perdagangan anak, kekerasan seksual anak di Indonesia merupakan tantangan besar Indonesia. Karena modus operasinya terus berubah dan semakin kompleks.
“Untuk itu diperlukan berbagai langkah dari berbagai pihak baik dari instansi pemerintah maupun pihak swasta dalam memutus jaringan perdagangan anak dan kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Fimela.com
Advertisement
Catatan 2 tahun terakhir LPSK
Hasto Atmojo Suroyo sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjelaskan bahwa seiring dengan meningkatnya tindak pidana yang terjadi seiring itu pula kepercayaan masyarakat ke LPSK untuk meminta perlindungan terus bertambah dari waktu ke waktu, ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap LPSK semakin meningkat.
Dalam kurun 2 tahun terakhir kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kekerasan Seksual terhadap Anak terus mengalami peningkatan, Catatan 2 tahun terakhir LPSK, memperlihatkan data sebagai berikut:
Pada tahun 2018, terdapat 104 permohonan perlindungan terhadap kasus TPPO dan sebanyak 284 permohonan perlindungan terhadap kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Sedangkan pada tahun 2019 sampai dengan bulan Juli 2019, telah masuk 297 permohonan perlindungan terhadap kasus TPPO dan sebanyak 420 permohonan perlindungan terhadap Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Data dimaksud belum bisa menggambarkan angka kasus TPPO dan kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak karena angka ini belum menggambarkan angka kasus di tingkat “Grassroot” karena hanya merupakan gambaran puncak gunung es.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan perlindungan dan bantuan terhadap Saksi atau Korban, tentunya LPSK tidak dapat bekerja sendirian. Diperlukan kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, salah satunya berkolaborasi dengan instansi pemerintah lainnya seperti KPAI dan Pihak Swasta seperti PT. Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia).
"Kami terus meningkatkan komitmen dalam keselamatan bagi perempuan dan anak di Indonesia. Layanan aplikasi yang memiliki jangkauan luas secara nasional bisa diaktifkan untuk memberantas tindak kriminal ini,” ujar Neneng Goenadi, Managing Director Grab Indonesia.
#Growfeatless with FIMELA