Fimela.com, Jakarta Penulis: Gabriel Widiasta
Jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, bagaimana nasib seorang perempuan yang mengandung janin tersebut? Apakah tetap mengikhlaskan diri untuk mengandung selama sembilan bulan lalu melahirkan atau memilih jalan lain, yaitu aborsi. Tetapi memilih jalan yang satu ini tidaklah mudah karena dianggap kontroversial baik dari segi kesehatan, legal, moral, kepercayaan (agama) dan budaya masyarakat Indonesia.
Ada anggapan bahwa aborsi adalah suatu tindak pembunuhan terhadap makhluk hidup. Selain itu, janin yang sedang dikandung seharusnya dirawat sehingga bisa lahir dengan sehat dan normal. Anggapan berlawanan menyatakan bahwa seorang perempuan boleh melakukan aborsi karena perempuan punya hak atas dirinya sendiri, bagaimana secara biologis memperlakukan tubuh mereka dan sebagainya.
Advertisement
BACA JUGA
Salah satu contoh yang terjadi di Kota Semarang pada September 2018 lalu dilansir Merdeka. Pasangan kekasih Deva Rasya Octaviano (18) dan Maheswari Nabila Sahda (19) ditangkap karena menggugurkan kandungan hasil hubungan mereka di luar nikah. Kandungan itu berusia 8 bulan. Sebelumnya ada upaya untuk menggugurkan lebih cepat mulai dari membeli obat dan meminum jamu, namun hasilnya nihil.Keduanya ditangkap karena warga mengetahui ada jenazah bayi yang baru lahir pada komplek Masjid Al Wali kelurahan Sambiroto.
Advertisement
Perdebatan Praktik Aborsi dan Dasar Hukumnya
Walaupun sudah diatur dalam UU dan PP, praktik aborsi masih menuai berbagai bentuk kontroversi. Kontroversi ini dibagi atas dua ungkapan yaitu "Pro Life" dan "Pro Choice". Orang yang berpendapat bahwa aborsi adalah tindakan yang jahat, tidak etis dan bertentangan dengan moralitas dianggap sebagai Pro Life. Sedangkan orang yang berpendapat jika perempuan punya hak atas dirinya termasuk janin yang sedang dikandung, otoritas untuk menentukan apakah dirinya ingin punya anak atau tidak dan pilihan menjadi ibu dianggap sebagai pro choice.
Mungkin ada pertanyaan, apakah praktik aborsi di Indonesia legal? Apa landasan hukumnya dan bagaimana prosedur aborsi dilakukan? Jawabannya praktik aborsi di Indonesia legal dengan landasan hukum Undang-Undang Kesehatan tahun 2009. Dalam UU Kesehatan Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi.
Kemudian pada Pasal 75 ayat (2) dijelaskan bahwa aborsi boleh dilakukan dengan 2 syarat yaitu medis dan kondisi kehamilan karena perkosaan. Kondisi medis dalam arti kehamilan di usia dini, mengancam nyawa sang ibu/janin, penyakit gentik/bawaan, ataupun segala sesuatu yang akan menyulitkan bayi jika hidup di luar kandungan.
Lalu jika salah satu dari kedua syarat itu terpenuhi, bagaimana prosedur aborsi dilakukan dan siapa yang berhak melakukan? Hal tersebut dijelaskan Pasal 75 ayat (3) yaitu :
a) sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b) oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c) dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d) dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e) penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Selain itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Secara garis besar, aborsi hanya boleh dilakukan jika sudah berkonsultasi dengan para ahli seperti psikolog, psikatri, dokter spesialis forensik dan pekerja sosial.
Hal ini dilakukan guna mendapatkan pelayanan aborsi yang aman, bermutu dan bertanggungjawab. Jika ada yang melakukan aborsi secara ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan diatas, ada ancaman pidana tersendiri. Dalam Pasal 194 UU Kesehatan, menyebutkan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar 1 miliar rupiah.
Melihat Kembali Konteks Praktik Aborsi: Memperjelas Tujuan dan Menghilangkan Bias
Sudah jelas apa yang diatur dalam UU Kesehatan dan PP Tentang Kesehatan Reproduksi bahwa pada dasarnya aborsi tidak boleh dilakukan, kecuali ada 2 syarat yang tertera di atas. Selama ini masyarkat terjebak dalam dilema moral dan konteks aborsi yang dilakukan banyak orang kemudian masuk dalam pemberitaan.
Menurut Jurnal "Aborsi di Indonesia" oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dirilis pada 2018, ternyata angka kehamilan yang tidak diinginkan berasal dari perempuan yang sudah menikah sebanyak 66% dan 34% dari yang belum menikah. Rentang usia perempuannya adalah 20-29 tahun (46%), 30-39 tahun (37%), dan rentang usia 40 tahun masing-masing hanya berkisar 8% dan 10%.
Jumlah aborsi di Indonesia belum diketahui secara pasti angkanya. Hal ini disebabkan banyaknya aborsi yang tidak legal dan akses aborsi yang tidak legal ini cukup mudah didapatkan masyarakat mulai dari obat-obatan yang dijual bebas, praktik dukun aborsi, jamu-jamuan dan lainnya.
Karena sulitnya menemukan angka praktik aborsi yang legal, bermutu dan bertanggungjawab, masyarakat bisa terjebak dalam bias bahwa aborsi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Namun ketika pemerintah menyediakan layanan aborsi, masyarakat cenderung mengecam dengan dasar pemerintah melegalkan hubungan seksual yang bebas ikatan pernikahan atau melegalkan pembunuhan makhluk hidup.
Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengedukasi pentingnya pengetahuan tentang aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggungjawab (legal). Kesehatan reproduksi juga seharusnya menjadi hal yang tidak lagi tabu untuk dibahas, namun penyampaiannya tetap pada konteks edukasi.
Mengajarkan dan memberi informasi tentang aborsi dan kesehatan reproduksi bukanlah ajaran untuk seks bebas, melainkan bentuk pencegahan. Masyarakat khususnya mereka yang di usia 15-39 tahun harus paham berbahayanya hubungan intim di luar nikah, risiko kehamilan dan aborsi yang tidak aman.
Jadi, bagaimana menurut Sahabat Fimela terkait aborsi?
#GrowFearLess with Fimela